Pembatasan Kendaraan Berat Periode Mudik Balik Lebaran
- 10 Mar 2026 11:18 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan di Provinsi Jambi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan di sejumlah jalur utama yang dipadati pemudik.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Atma Jaya mengatakan pembatasan tersebut akan diterapkan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
“Kendaraan yang sifatnya angkutan berat akan dibatasi melintas pada periode tersebut untuk menghindari kemacetan di jalur yang dilalui pemudik,” kata Atma Jaya kepada RRI, Selasa, 10 Maret 2026
Pihaknya menjelaskan, pembatasan kendaraan berat seperti truk batubara atau sejenisnya yang bukam logistik tersebut akan diterapkan pada beberapa ruas jalan yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran.
Selain pembatasan kendaraan berat, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya untuk mengatur arus lalu lintas dan meminimalkan potensi kepadatan kendaraan.
"Dengan langkah tersebut, diharapkan perjalanan masyarakat yang melakukan mudik dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman hingga sampai ke tujuan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....