Setiap Calon Jemaah Haji Dapatkan Uang Saku
- 19 Apr 2026 09:03 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar 152,49 juta rial Arab Saudi (SAR) dalam bentuk uang tunai untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M. Dana tersebut akan disalurkan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengatakan penyediaan valuta asing tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Setiap jemaah akan menerima uang saku (living cost) sebesar SAR 750. Nominal tersebut diberikan dalam pecahan SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50," ujar Amri.
Dijelaskannya bahwa uang tersebut disiapkan untuk menunjang kebutuhan harian calon jemaah haji selama di berada tanah suci, termasuk konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran dam atau denda haji. Ia menekankan mekanisme yang digunakan tetap mengacu pada prinsip syariah, salah satunya melalui penerapan akad sharf atau transaksi penukaran mata uang secara tunai.
Dalam skema ini, nilai pokok penukaran mata uang dipisahkan dari biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara langsung, sementara biaya distribusi baru dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia jasa terpenuhi.
“Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji,” jelasnya.
| Baca juga: Jemaah Haji Kloter BTH 13 Tiba di Jambi |
Selain menyiapkan uang saku, BPKH juga terus mengupayakan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pada tahun 2026 ini, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sekitar Rp 87 juta per jemaah.
Namun, jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta. Selisih sekitar Rp 33,2 juta ditutupi dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
"Strategi investasi dan pengelolaan dana yang optimal menjadi kunci untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah tekanan ekonomi global," tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa potensi kenaikan biaya akibat dinamika global tidak akan langsung dibebankan kepada jemaah. Pemerintah, sesuai arahan presiden, membuka kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup tambahan biaya tersebut.
Dengan penyaluran dana dalam bentuk bank notes ini, BPKH memastikan kesiapan finansial jemaah haji Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan kemudahan serta perlindungan bagi calon jemaah selama menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....