Disdik Jambi Terbitkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 1447 H
- 16 Feb 2026 08:57 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik menjalankan ibadah dengan nyaman.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, serta mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi tentang Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026,” ujar Umar, Senin 16 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah. Selama pembelajaran mandiri, sekolah diimbau tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar kembali dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan. Namun, pembelajaran selama Ramadan diarahkan lebih bermakna dengan menekankan penguatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter peserta didik.
Umar menambahkan, bagi murid beragama Islam, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara bagi murid non-muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
| Baca juga: Pentas Seni TK AL Azhar Jambi 2026 |
Dalam pelaksanaan tatap muka selama Ramadan, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah penyesuaian, seperti mengurangi aktivitas fisik berat pada mata pelajaran PJOK dan kegiatan kepanduan. Guru juga didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Selain itu, selama masa libur, sekolah diminta menjaga keamanan barang milik daerah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana dan prasarana lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid,” jelasnya.
Dinas Pendidikan menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat agar kebijakan ini berjalan lancar. Dengan sinergi tersebut, proses pendidikan diharapkan tetap berkualitas sekaligus mendukung pembentukan karakter religius peserta didik selama Ramadan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....