Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Seret Aparat Aktif TNI dan Polri

  • 03 Jul 2026 09:55 WIB
  •  Jambi
Poin Utama
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka
  • Jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi tujuh orang
  • Sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
  • Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif
  • PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor

RRI.CO.ID, Jambi - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menyeret aparat aktif dari dua institusi negara, yakni Polri dan TNI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif tengah ditangani melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi tujuh orang.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief.

Pada tahun 2025, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Harga penjualan food tray tersebut diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berinisial Kolonel BU dalam pengembangan penyidikan perkara yang sama. Karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jampidmil.

Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, di temukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor.

Sebagai PPK, Pejabat Pembuat Komitmen BU ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Syarief menegaskan penerapan mekanisme koneksitas dilakukan bukan karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas militer, melainkan semata-mata karena status BU sebagai anggota TNI aktif.

Adanya dugaan keterlibatan BU merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara pengadaan sepeda motor untuk program MBG. Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka karena penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Direktorat Penyidikan Jampidsus. Nantinya, proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Penyidikan Jampidsus agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme koneksitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....