Plt Kepala Disdik Jakarta Klarifikasi Cleansing Guru Honorer
- 17 Jul 2024 13:05 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemutusan kontrak yang rame diberitakan dilakukan secara sepihak terhadap -ratusan atau mungkin ribuan,red- guru honorer di DKI Jakarta. Kebijakan ini disebut sebagai "cleansing guru honorer."
Menurut Budi, sejak tahun 2017 hingga 2022, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. "Sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," kata Budi menjelaskan.
Saat ini, banyak guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Dana untuk menggaji guru honorer ini berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 menemukan bahwa peta kebutuhan guru honorer belum sesuai dengan Permendikbud dan ketentuan sebagai penerima honorer.
Berikut ini adalah petikan lengkap wawancara melalui telepon antara presenter radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta Tediy Junianto dan Binda Umar dengan Budi Awaluddin terkait kebijakan tersebut pada Rabu (17/7/2024) pagi:
RRI: Sejumlah guru honorer syok dengan kebijakan yang disebut "cleansing honorer." Apa sebenarnya yang terjadi?
Budi Awaluddin: Sebenarnya kita sedang melakukan penataan. Ini sudah kita infokan jauh hari kepada kepala sekolah, dari tahun 2017-2022, agar jangan mengangkat guru honorer sembarangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa guru honorer sampai batas waktunya Desember 2024. Namun, kepala sekolah tetap mengangkat guru honorer tanpa pengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tanpa proses seleksi yang ketat. Jadi subyektifitas, mereka mengangkat dan menerima guru seenaknya tanpa dipublish dengan menggunakan dana BOS, padahal dalam Permendikbud, penggunaan dana BOS itu ada kriterianya. Kriterianya bukan ASN, tercatat pada Dapodik atau memiliki NUPTK dan tidak menerima tunjangan profesi guru. Karena perekrutannya tidak sesuai aturan, gaji mereka pun tidak manusiawi. Akhirnya karena persyaratannya tidak sesuai dengan Pemendikbud terjadilah adanya temuan BPK. Sampling BPK ada 400 dan ternyata cukup banyak akhirnya yang mungkin kita tindak lanjuti. Jadi Kita sudah jauh hari mengingatkan kepala sekolah jangan mengangkat guru honorer karena mereka mengangkat seenaknya dan tidak manusiawi gajinya dan perekrutannya tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
RRI: Berapa jumlah guru yang terkena dampak dari kebijakan "cleansing guru honorer" ini?
Budi Awaluddin: Jika dilihat per sekolah, kepala sekolah biasanya mengangkat satu atau dua guru honorer. Namun, karena jumlah sekolahnya banyak, akumulasi guru honorer yang terdampak bisa mencapai ribuan. Temuan BPK kemarinkan samplingnya ada 400 yang terkena.
RRI: Banyak guru honorer yang menganggap jumlah ASN tidak mencukupi untuk jumlah kelas dan siswa yang ada. Bagaimana Disdik menyikapi hal ini?
Budi Awaluddin: Kami punya beberapa jalur rekrutmen, seperti ASN, P3K, dan KKI, yang didanai oleh APBD. Seleksi dilakukan dengan ketat untuk memastikan kompetensi guru. Kami menyediakan wadah yang lebih manusiawi untuk calon guru, seperti CPNS, P3K, dan KKI. Kedepan juga akan ada perekrutan guru. Nah mereka mereka bisa mengikuti seleksi yang sesuai aturan. Calon guru bisa meningkatkan potensi mereka untuk berkompetisi secara fair, bukan dengan cara rekrutmen yang tidak sesuai aturan.
RRI: Apakah ada peluang bagi guru honorer yang terdampak untuk tetap mengajar atau berpartisipasi dalam seleksi P3K?
Budi Awaluddin: Tentu saja. Siapa saja yang memiliki potensi untuk menjadi guru bisa ikut serta dalam seleksi yang sesuai ketentuan. Jalur seleksi terbuka untuk semua, tidak hanya berdasarkan subjektivitas kepala sekolah. Ini untuk memastikan kualitas dan kesejahteraan guru. Para wali murid juga sepakat untuk mendapatkan guru yang punya kompetensi.
RRI: Apa langkah selanjutnya dari Dinas Pendidikan untuk memastikan kesejahteraan guru honorer yang terdampak "cleansing" ini?
Budi Awaluddin: Ke depan, Dinas Pendidikan DKI akan melakukan perekrutan guru yang lebih baik, sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan. Seleksi dilakukan secara resmi dan transparan, bukan dengan cara yang subjektif. Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan dari guru yang berkualitas dengan gaji yang layak dan sesuai ketentuan hukum. Bukan dengan seleksi yang subyektif, tertutup dan seenaknya. Kalau cara cara ini dilakukan akan berimbas kepada anak anak didik. Bagaimana kita tahu kualitas dan kompetensi mereka jika perekrutannya dilakukan secara subyektif dan gaji yang tidak manusiawi dan seenaknya karena tidak ada aturan hukum yang terkait hal itu terutama gaji mereka. Hanya karena kewenangan kepala sekolah mengelola dana BOS mereka akhirnya menggaji dan mengangkat guru dengan cara mereka sendiri sendiri.
RRI: Untuk penegasan kembali, apakah kegiatan "cleansing" ini akan dilanjutkan?
Budi Awaluddin: Ya, kami akan terus melanjutkan penataan dan pendataan guru honorer.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....