Jakarta Ramah Anak Harus Terasa, Bukan Hanya Tertera

  • 27 Jul 2026 14:14 WIB
  •  Jakarta

SETIAP pagi jutaan anak di Jakarta memulai harinya dengan cerita yang berbeda. Ada yang berjalan kaki melewati trotoar yang terputus. Ada yang menunggu angkutan umum di tepi jalan yang padat kendaraan. Ada yang menghirup udara kota sebelum bel sekolah berbunyi. Ada pula yang tinggal di kampung kota, rumah susun, apartemen, pesisir, hingga Kepulauan Seribu, dengan tantangan yang tidak selalu sama.

Mereka tidak hidup di dalam piagam penghargaan. Mereka hidup di ruang-ruang nyata yang setiap hari diperebutkan kendaraan, iklan, perdagangan, pembangunan, dan berbagai kepentingan orang dewasa. Mereka menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas, menghirup udara yang kualitasnya belum selalu baik, berhadapan dengan perundungan dan kekerasan, serta memasuki ruang digital yang sering kali berkembang lebih cepat dibanding perlindungan negara.

Di situlah sesungguhnya makna Hari Anak Nasional diuji.

Tema nasional Hari Anak Nasional 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", adalah ajakan yang hangat sekaligus berat. Pada tingkat Provinsi DKI Jakarta, semangat tersebut diterjemahkan menjadi "Lindungi dan Wujudkan Generasi Tangguh Berdaya."

Namun, kasih sayang kepada anak tidak cukup berhenti sebagai slogan. Ia harus tampak dalam keputusan anggaran, tata ruang kota, pelayanan publik, penegakan hukum, hingga keberanian pemerintah menempatkan kepentingan anak di atas berbagai kepentingan lainnya.

Saya menulis ini bukan hanya sebagai Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia atau sebagai pengamat kebijakan publik dan perkotaan. Saya juga menulis sebagai seorang kakek.

Saya ingin cucu saya—dan setiap anak Jakarta—kelak mewarisi kota yang tidak memaksa mereka tumbuh terlalu cepat hanya untuk bertahan hidup.

Kota Ramah Anak Dimulai dari Cara Kota Memperlakukan Anak

Banyak orang memahami kota ramah anak sebatas taman bermain atau penghargaan yang diterima pemerintah daerah. Padahal maknanya jauh lebih luas.

Menurut saya, kota ramah anak harus dibaca melalui dua hal sekaligus, yakni habitat dan habitus.

Habitat berarti lingkungan fisik tempat anak tumbuh. Rumah yang layak. Udara yang bersih. Air minum yang aman. Trotoar yang nyaman. Transportasi umum yang dapat diakses. Sekolah yang aman. Taman dan ruang bermain yang mudah dijangkau.

Sementara habitus adalah cara orang dewasa memperlakukan kota itu sendiri.

Apakah pengendara berhenti ketika anak menyeberang di zebra cross? Apakah orang dewasa menahan diri untuk tidak merokok ataupun menggunakan rokok elektronik di dekat anak? Apakah ruang publik dibanjiri promosi produk adiktif dan makanan tidak sehat? Apakah kekerasan dianggap sebagai hal biasa? Dan yang paling penting, apakah suara anak benar-benar didengar sebelum kebijakan dibuat?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana itu justru menjadi ukuran sesungguhnya apakah sebuah kota benar-benar berpihak kepada anak.

Predikat Layak Anak Harus Menjadi Janji

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patut diapresiasi atas berbagai langkah yang telah dilakukan.

Pembangunan 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), pelaksanaan KJP Plus, program Wajib Belajar 13 Tahun, pemutihan ijazah, hingga kebijakan sekolah swasta gratis di 103 sekolah merupakan investasi penting bagi masa depan generasi muda.

Jakarta juga secara konsisten meraih predikat Provinsi Layak Anak sejak 2022.

Semua capaian tersebut layak dihargai dan dijaga keberlanjutannya.

Namun penghargaan tidak boleh berubah menjadi tirai yang menutupi pekerjaan rumah.

Data UPT PPPA DKI Jakarta mencatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, atau rata-rata sekitar enam kasus setiap hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri mengakui bahwa angka tersebut kemungkinan belum mencerminkan seluruh kejadian karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Di bidang kesehatan, prevalensi stunting di DKI Jakarta masih mencapai 17,2 persen berdasarkan SSGI 2024.

Sementara berbagai kajian UNICEF mengingatkan bahwa anak-anak perkotaan menghadapi tantangan yang berbeda dibanding wilayah lain, mulai dari polusi udara, kepadatan lalu lintas, konsumsi makanan cepat saji, paparan media digital, hingga semakin sempitnya ruang bermain dan ruang bergerak secara mandiri.

Karena itu, predikat Kota atau Provinsi Layak Anak tidak boleh diperlakukan sebagai garis finis.

Predikat tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi secara terbuka kepada publik.

Ukurannya bukan seberapa banyak seremoni diselenggarakan, melainkan seberapa besar ancaman terhadap anak berhasil dikurangi dan seberapa luas ruang aman berhasil disediakan.

Anak Tidak Membutuhkan Kota yang Sempurna

Tidak ada kota yang sepenuhnya bebas dari persoalan.

Jakarta akan terus menghadapi banjir, kemacetan, polusi, kepadatan penduduk, hingga tekanan pembangunan.

Namun kota yang baik adalah kota yang secara sadar menempatkan anak sebagai kelompok yang harus paling dahulu dilindungi ketika berbagai kebijakan dibuat.

Artinya, setiap pembangunan jalan, kawasan permukiman, transportasi publik, sekolah, taman kota, bahkan setiap penyusunan APBD semestinya selalu diawali dengan satu pertanyaan sederhana:

Apakah keputusan ini membuat kehidupan anak menjadi lebih aman?

Jika jawabannya belum jelas, maka kebijakan tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada anak.

Tujuh Agenda yang Perlu Segera Dikerjakan

Momentum Hari Anak Nasional seharusnya tidak berhenti pada perayaan tahunan.

Inilah saat yang tepat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadikan perlindungan hak anak sebagai ukuran keberhasilan pembangunan kota.

Pertama, melakukan Audit Hak Anak di seluruh 267 kelurahan dengan data yang terbuka kepada masyarakat. Data tersebut perlu memuat kondisi kekerasan terhadap anak, pendidikan, kesehatan, gizi, ruang bermain, kualitas udara, sanitasi, hunian, hingga keselamatan jalan.

Kedua, membangun rute aman menuju sekolah, bukan hanya mempercantik trotoar. Radius sekitar sekolah dan RPTRA perlu dipastikan aman bagi anak yang berjalan kaki maupun bersepeda.

Ketiga, memastikan seluruh RPTRA benar-benar menjadi ruang bermain yang aman, nyaman, mudah diakses penyandang disabilitas, serta dapat dicapai anak hanya dalam waktu sekitar lima belas menit dari tempat tinggalnya.

Keempat, menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten, termasuk terhadap paparan asap rokok, rokok elektronik, serta berbagai bentuk promosi produk adiktif di sekitar anak.

Kelima, menjadikan sekolah sebagai ruang tumbuh yang sehat dengan layanan konseling, kesehatan mental, air minum layak, pangan sehat, aktivitas fisik, serta perlindungan dari perundungan maupun kekerasan seksual.

Keenam, menghadirkan sistem perlindungan anak hingga tingkat RW melalui petugas yang terlatih, terhubung dengan sekolah, puskesmas, kepolisian, bantuan hukum, dan rumah aman.

Ketujuh, memberi ruang yang nyata bagi anak dalam proses Musrenbang dan perencanaan kota sehingga mereka tidak hanya hadir sebagai pelengkap acara, tetapi sebagai warga kota yang memiliki hak untuk didengar.

Ketujuh agenda tersebut bukanlah daftar keinginan yang berlebihan. Justru itulah standar minimum yang seharusnya dimiliki sebuah kota yang mengaku ramah anak.

Tahun Pembuktian

FAKTA Indonesia mengajak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, lima wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, seluruh perangkat daerah, dunia usaha, sekolah, media, dan masyarakat menjadikan periode 2026–2027 sebagai tahun pembuktian hak anak di Jakarta.

Kemajuan harus diumumkan secara berkala. Target harus dapat diukur. Dan yang tidak kalah penting, anak-anak sendiri perlu diberi kesempatan untuk menilai apakah kota ini benar-benar berubah.

Pada akhirnya, anak-anak tidak membutuhkan kota yang sempurna.

Mereka membutuhkan kota yang membuat mereka merasa aman untuk berjalan kaki, bebas bermain, leluasa belajar, dapat bernapas dengan udara yang lebih baik, tumbuh tanpa kekerasan, dan memiliki ruang untuk bermimpi.

Sebagai seorang kakek, saya tidak berharap cucu-cucu saya kelak hanya membaca bahwa Jakarta pernah memperoleh predikat Kota Layak Anak.

Saya berharap mereka dapat merasakannya.

Sebab ukuran kota ramah anak bukanlah banyaknya penghargaan yang dipajang di dinding kantor pemerintahan, melainkan seberapa jauh setiap anak benar-benar merasakan perlindungan negara dalam kehidupan sehari-harinya.

Ketika suatu hari anak-anak Jakarta dapat berkata bahwa kota ini memberi mereka ruang untuk bernapas, bermain, belajar, berjalan, berbeda, dan bermimpi tanpa rasa takut, pada saat itulah Jakarta benar-benar pantas disebut sebagai kota yang ramah anak.

Penulis: Tubagus Haryo Karbyanto

Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia

Pengamat Kebijakan Publik dan Perkotaan | Public Health Advocate

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....