Politik Hukum Tata Ruang dan Resistensi Warga di Sekitar Tanjung Priok
- 30 Apr 2026 13:18 WIB
- Jakarta
KAWASAN Di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok selama ini lebih sering dilihat sebagai urat nadi logistik. Truk besar, kontainer, gudang, depo, dan jalur distribusi dianggap sebagai pemandangan biasa. Padahal, bagi warga yang tinggal di sekitar pelabuhan, yang mereka hadapi bukan sekadar lalu lintas barang, tetapi rasa takut, kemacetan, kebisingan, debu, dan ancaman kecelakaan yang terus berulang.
Karena itu, masalah di sekitar Tanjung Priok tidak cukup dilihat sebagai urusan teknis transportasi. Ini adalah soal politik hukum tata ruang. DKI Jakarta sebenarnya memiliki cukup aturan untuk menata ruang, mengendalikan lalu lintas, dan melindungi kualitas lingkungan warga, mulai dari Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2024–2044, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, hingga Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Namun, di sekitar Tanjung Priok, keberadaan aturan lokal itu belum otomatis berarti perlindungan yang nyata. Sebab, ruang di sekitar pelabuhan tidak hanya ditentukan oleh hukum daerah, melainkan juga oleh logika pusat yang menempatkan pelabuhan sebagai kepentingan strategis nasional. Akibatnya, warga sering berhadapan dengan situasi yang paradoks, regulasi lokal tersedia, tetapi perlindungan yang mereka rasakan tetap lemah.
Disebut politik hukum karena yang dipertarungkan sebenarnya bukan hanya soal kendaraan besar lewat atau tidak lewat. Yang dipertarungkan adalah arah keberpihakan negara. Tata ruang pada dasarnya adalah keputusan tentang ruang dipakai untuk siapa, sehingga ketika kawasan sekitar pelabuhan terus dipaksa melayani logistik sementara keselamatan dan kenyamanan warga berada di urutan belakang, maka hukum dan kebijakan bekerja tidak netral.
Wawancara saya dengan Anung Muchamat Mu’min, Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM), menunjukkan bahwa masalah ini sudah lama dirasakan warga. Menurutnya, isu yang mendorong lahirnya AJUM sejak 2018 adalah kemacetan, kecelakaan, parkir atau pool truk, dan depo yang berada di zona kebutuhan warga. Dalam pandangan warga, masalahnya bukan hanya banyaknya truk, tetapi karena jalan yang ada memang sudah tidak sanggup menampung tekanan logistik yang terus bertambah.
Di sinilah letak masalah politik hukumnya. Negara memang punya alasan untuk menjaga pelabuhan tetap hidup, karena Tanjung Priok adalah simpul ekonomi besar. Namun, pertanyaannya sederhana, apakah karena pelabuhan penting, lalu warga sekitar harus terus menanggung macet, takut, dan risiko kecelakaan?
Padahal, hukum sebenarnya memberi dasar yang cukup jelas. Undang-Undang Penataan Ruang (merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang, mengajukan keberatan jika ada pemanfaatan ruang yang merugikan, meminta penghentian atau pembatalan izin, dan menuntut ganti rugi bila dirugikan. Sebaliknya, pelaku usaha wajib menaati rencana tata ruang dan menggunakan ruang sesuai izin.
Sayangnya, dalam logika omnibus law atau UU Cipta Kerja, tata ruang tidak lagi dilihat terutama sebagai alat perlindungan ruang hidup warga, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat perizinan, investasi, dan kegiatan usaha. Di satu sisi, negara cenderung mengurangi hambatan regulasi, namun di sisi lain, perubahan arah ini menimbulkan pertanyaan serius apakah hukum tata ruang masih cukup kuat melindungi warga.
Karena itu, resistensi warga tidak boleh dipandang sebagai gangguan terhadap pembangunan. AJUM tidak lahir dari semangat anti-pelabuhan, justru warga paham pelabuhan itu penting. Namun, warga menolak jika seluruh ongkos sosial dari sistem logistik dibebankan ke kampung-kampung sekitar.
Artinya jelas, warga tidak hanya marah, tetapi juga berpikir. Warga tidak hanya menuntut, tetapi juga menawarkan jalan keluar, mulai dari pembatasan jam operasional, penertiban depo dan pool yang tidak sesuai zonasi, hingga usulan terminal truk terpadu. Dalam bahasa politik hukum, ini adalah upaya memaksa negara kembali pada tujuan utama penataan ruang.
Masalahnya, forum-forum dialog yang sudah dijalankan belum cukup menjawab keadaan. Banyak pertemuan berakhir sebagai kesepakatan tanpa tindak lanjut nyata. Di sini persoalannya bukan tidak ada pertemuan, tetapi lemahnya keseriusan pemerintah mengubah keluhan warga menjadi tindakan administratif yang konkret.
Karena Pemerintah Kota Jakarta Utara bekerja dalam logika administrasi, maka ukuran tanggung jawabnya juga harus administratif dan konkret. Pemerintah tidak cukup hanya mendengar, tetapi harus memeriksa status legal, mengawasi pemanfaatan ruang, menertibkan pelanggaran, dan memulihkan fungsi ruang.
Pada akhirnya, konflik antara warga dengan pengusaha dan negara di sekitar Tanjung Priok tidak boleh terus dipersempit menjadi urusan jadwal truk atau kemacetan biasa. Ini adalah soal politik hukum tata ruang, soal siapa yang dilindungi dan siapa yang dibebani. Selama kawasan sekitar pelabuhan lebih diarahkan untuk melayani logistik daripada menjaga keselamatan dan kualitas hidup warga, maka resistensi akan terus lahir.

Penulis: Dr. Mego Widi Hakoso, S.IP, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Nasional, Jakarta
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....