Makna Dalihan Natolu Dalam Masyarakat Suku Batak

  • 30 Jul 2024 10:48 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta : Menurut Narsum Bapak Prof Dr. Payaman J. simanjuntak ( Intelektual Think tank Batak Center), Dalihan Natolu Merupakan Budaya masyarakat Batak yang terdiri dari pergaulan adat istiadat termasuk seni musik seni pahat dll. Adat yang diwariskan secara turun temurun yang mengandung nilai yang luhur dari generasi kegenerasi berikutnya. penggambaran masyarakat batak ada 3 kelompok:

1. Somba marhulahula (sikap sembah/hormat kepada keluarga pihak pemberi istri/ibu)

2. Elek marboru (sikap membujuk/mengayomi anak perempuan dan pihak yang menerima anak perempuan)

3. Manat mardongan tubu (sikap berhati-hati kepada teman semarga)

Dalam pergaulan masyarakat batak terdapat keteraturan dalam bermasyarakat dan berumah tangga, jadi ada norma norma yang harus diikuti. kriteria 3 kelompok tadi selalu ada di kehidupan masyarakat batak. Dalihan Na Tolu ("tungku yang tiga") adalah konsep Filosofi atau wawasan sosial-kulturan yang menyangkut masyarakat dan budaya batak. Dalihan Na Tolu menjadi kerangka yang meliputi hubungan-hubungan kerabat darah dan hubungan perkawinan yang mempertalikan satu kelompok. Dalam adat batak, Dalihan Na Tolu ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional sebagai suatu konstruksi sosial yang terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama. Ketiga tungku tersebut ada.

1. Somba marhulahula Ada yang menafsirkan pemahaman ini menjadi “menyembah hul-hula, namun ini tidak tepat. Memang benar kata Somba, yang tekananya pada som berarti menyembah, akan tetapi kata Somba di sini tekananya ba yang adalah kata sifat dan berarti hormat. Sehingga Somba marhula-hula berarti hormat kepada Hula-hula. Hula-hula adalah kelompok marga istri mulai dari istri kita, kelompok marga ibu(istri bapak), kelompok marga istri ompung, dan beberapa generasi; kelompok marga istri anak, kelompok marga istri cucu, kelompok marga istri saudara dan seterusnya dari kelompok dongan tubu. Hula-hula ditengarai sebagai sumber berkat. Hulahula sebagai sumber hagabeon/keturunan. Keturunan diperoleh dari seorang istri yang berasal dari hulahula. Tanpa hulahula tidak ada istri, tanpa istri tidak ada keturunan.

2. Elek marboru Ini berarti rasa sayang yang tidak disertai maksud tersembunyi dan pamrih. Boru adalah anak perempuan kita, atau kelompok marga yang mengambil istri dari anak kita (anak perempuan kita). Sikap lemah lembut terhadap boru perlu, karena dulu borulah yang dapat diharapkan membantu mengerjakan sawah di ladang. Tanpa boru, mengadakan pesta suatu hal yang tidak mungkin dilakukan.

3. Manat mardongan tubu/sabutuha Ini berarti suatu sikap berhati-hati terhadap sesama marga untuk mencegah salah paham dalam pelaksanaan acara adat. Hati–hati dengan teman semarga. Orang tua-tua berkata, “hau na jonok do na boi marsiogoson,” yang berarti kayu yang dekatlah yang dapat bergesekan. Ini menggambarkan bahwa begitu dekat dan seringnya hubungan terjadi, hingga dimungkinkan terjadi konflik, konflik kepentingan, kedudukan, dan lain-lain.

Inti ajaran Dalihan Na Tolu adalah kaidah moral berisi ajaran saling menghormati (masipasangapon) dengan dukungan kaidah moral: saling menghargai dan menolong. Dalihan Na Tolu menjadi media yang memuat asas hukum yang objektif.

Di daerah Tapanuli, terdapat Perda No. 10 tahun 1990 tentang Lembaga Adat Dalihan Na Tolu, yaitu suatu lembaga adat yang dibentuk Pemda Tingkat II, sebagai lembaga musyawarah yang mengikutsertakan para penatua adat yang benar-benar memahami, menguasai dan menghayati adat istiadat di lingkungannya.

Didalam Dalihan NatoLu terdapat lembaga yang memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai usaha/kegiatan dalam rangka menggali, memelihara, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah termasuk di dalamnya adat istiadat dan kesenian untuk tujuan pembangunan dan sifatnya konsultatif terhadap pemerintah. (Pasal 6). Lembaga Dalihan Na Tolu adalah lembaga permusyawaratan/pemufakatan adat Batak yang dibentuk berdasarkan peranan adat istiadat, kebudayaan keseniandaerah, gotong royong dan kekeluargaan. Lembaga ini berkedudukan di desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.

Keanggotaan dan kepengurusan Lembaga Adat Dalihan Na Tolu adalah para Penatua Adat yang benar memahami, menguasai dan menghayati adat istiadat. Selain itu, jelas bahwa anggota dan pengurus harus setia dan taat kepada Pancasila dan Undang undang dasar 1945 dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Demikianlah penjelasan dari Bapak Prof Dr. Payaman J. simanjuntak ( Intelektual Think tank Batak Center) yang telah menjelaskan dengan sangat detail mengenai Filosofi dan Makna Dalihan Natolu di kehidupan Masyarakat suku Batak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....