Pemprov DKI Ubah Pola Kelola Sampah Sungai Ciliwung
- 05 Okt 2026 15:36 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah pola pengelolaan sampah dari sebelumnya “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”. Sistem tersebut diterapkan melalui sejumlah fasilitas, salah satunya Sistem Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS) di Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, fasilitas tersebut digunakan untuk menangani sampah Sungai Ciliwung sejak dari hulu sebelum mengalir lebih jauh menuju Pintu Air Manggarai.
“Pagi hari ini, secara khusus saya ingin melihat sampah yang ditangani dari ujung. Karena sampah ini ditangani dari ujung sebelum masuk ke Manggarai,” ujar Pramono, saat meninjau SSTBS, di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Pramono, SSTBS tidak hanya berfungsi menahan sampah dari aliran sungai. Sampah yang masuk juga melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pengolahan sehingga material yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali.
Pramono mengatakan, hampir 30 persen sampah dari Sungai Ciliwung dapat diambil dan diolah di fasilitas tersebut.
“Penanganan sampah tidak lagi secara parsial, tetapi secara lebih holistik dan terencana. Dari Sungai Ciliwung ini hampir 30 persen sampah bisa diambil dan diolah di sini,” katanya.
Menurut Pramono, sebagian material diolah menjadi bahan organik, sebagian menjadi residu, sedangkan material tertentu dipres untuk kebutuhan sejumlah industri di sekitar lokasi.
Hasil pengolahan sampah tersebut antara lain dimanfaatkan menjadi kompos, woodchip, bahan baku refuse-derived fuel (RDF), serta bahan untuk pengolahan lebih lanjut menjadi kompos dan maggot. SSTBS juga menangani bulky waste atau sampah berukuran besar.
Lebih lanjut Pramono menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI merencanakan pembangunan fasilitas serupa di 11 hulu sungai lainnya. Sebelas lokasi tersebut yakni Kali Sunter, Cipinang, Jati Kramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya menangani sampah dari sumbernya sebelum masuk ke aliran sungai dan terbawa ke wilayah hilir. Sistem pengelolaan sampah di Jakarta juga akan berjalan bersama fasilitas lain, termasuk RDF Rorotan, RDF Bantargebang, sel, dan TPS 3R.
“Kalau RDF Rorotan, RDF Bantargebang, sel, TPS 3R berjalan dengan baik, dan tempat ini juga bisa mengurangi beban sampah ke Manggarai, saya yakin penanganan sampah di Jakarta relatif tertangani dengan baik,” ujarnya.
Perubahan pola pengelolaan sampah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah. Selain membangun fasilitas pengolahan, Pemprov DKI memperkuat penegakan aturan terhadap pelanggaran persampahan.
Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan dan 44 pihak yang membuang atau membakar sampah sembarangan telah dikenai sanksi.
“Mudah-mudahan dengan penanganan yang tegas ini, pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik. Apalagi kita sedang menghadapi El Nino dalam waktu cukup panjang, hujan turun terbatas,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....