Kabel Semrawut Mulai Ditata, Jakarta Targetkan selesai Lima Tahun

  • 05 Okt 2026 14:29 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan penataan kabel utilitas Jakarta di Jalan H. Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program penataan kota menuju lima abad Jakarta dengan target penataan jaringan utilitas di seluruh wilayah Jakarta dalam lima tahun ke depan.

Staf Khusus Gubernur Daerah Khusus Jakarta Nirwono Joga mengatakan penataan kabel dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan warga serta mendukung kelancaran lalu lintas. Pemerintah juga menargetkan penataan tersebut dapat memperbaiki estetika kota dengan mengurangi keberadaan kabel udara yang semrawut.

"Tujuannya yang pertama tentu adalah menjamin keselamatan jiwa. Kedua adalah kenyamanan warga saat berjalan, yang ketiga menjamin kelancaran lalu lintas, yang keempat adalah keindahan kota," ujar Nirwono pada Senin, 5 Oktober 2026.

Nirwono menjelaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerapkan konsep 5M dalam menangani kabel utilitas yang tidak tertata. Langkah tersebut meliputi pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, relokasi secara mandiri, pemotongan kabel yang sudah tidak digunakan, pengikatan kabel agar lebih rapi, serta peninggian kabel yang belum dapat dipotong.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto mengatakan penataan kabel udara di Jalan H. Naman merupakan bentuk dukungan pemerintah kota terhadap program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, kegiatan tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan memiliki nilai estetika bagi masyarakat.

"Untuk hari ini 3.115 meter, ya. Ini meliputi 14 penyedia, dengan sukarela untuk menurunkan kabel yang mereka gunakan," kata Kusmanto.

Berdasarkan data Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, relokasi jaringan utilitas di Jalan H. Naman hingga Jalan Pondok Kopi Raya mencakup 3.115 meter jaringan kabel fiber optik udara. Penataan tersebut meliputi relokasi 401 tiang, 91 handhole, 14 operator, dan 18 jalur kabel.

Kegiatan relokasi dilaksanakan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan menugaskan PT Alfa Nusantara Teknik. Relokasi tersebut mengacu pada Surat Perintah Relokasi yang dikeluarkan Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur pada 20 Februari 2026.

(Nadya Nur Aulia, magang RRI berkontribusi menulis berita ini)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....