Pemkot Jakbar Cabut Izin Usaha Akrilik dan Pengemasan di Gropet

  • 29 Sep 2026 16:20 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mencabut izin PT Kreacipta Sukses Indopack yang bergerak dibidang akrilik dan pengemasan di Jalan Wijaya II Blok G3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, hal itu dilakukan setelah usaha tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi perizinan.

“Jadi secara administrasi usaha, mereka ada salah satu persyaratannya yang tidak dipenuhi,” kata Herry saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2026.

Herry mengatakan penutupan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

“Mereka (PPKUKM) bersurat ke kita untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap lokasi usaha,” ucapnya.

Menurut Herry, keberadaan usaha tersebut sudah dilaporkan masyarakat karena diduga menimbulkan pencemaran dan kebisingan. Satpol PP, kata Herry, kemudian melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan laporan tersebut.

“Setelah di-penlok memang tidak terdapat yang diadukan masyarakat, kan yang diadukan itu seperti pencemaran dan kebisingan. Tapi dicek lagi secara administrasinya, ternyata ada beberapa poin yang dipersyaratkan dalam perizinan itu tidak dipenuhi,” ujarnya.

Herry belum menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi yang dimaksud. Ia menyebut detail terkait perizinan merupakan kewenangan PTSP Jakarta Barat.

Ia juga menyampaikan bahwa penutupan tersebut berpotensi bersifat permanen karena izin usaha telah dicabut oleh PTSP. “Kayaknya ditutup permanen. Izinnya dicabut sama PTSP. Makanya yang lebih paham PTSP,” kata Herry.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....