Sindikat Tembakau Sintetis Beli Rekening Rp200 Ribu untuk Transaksi Narkoba

  • 18 Sep 2026 21:46 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Sindikat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang ditangkap jajaran unit Polres Metro Jakarta Barat menggunakan 4 rekening untuk melakukan transaksi narkotika.

Keempat rekening tersebut masing-masing dipegang oleh tersangka NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26). Polisi menemukan rekening tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pasar gelap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkap penggunaan rekening tersebut saat menginterogasi tersangka NK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

“Dia ngirim uang melalui apa?” tanya Nasriadi.

“Dari bank, Pak,” jawab NK.

Nasriadi kemudian menanyakan rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran. NK menyebut seluruh anggota sindikat memiliki rekening masing-masing.

“Semuanya megang, Pak. Satu-satu. Ada empat rekening,” kata NK.

Dari keterangan tersebut, polisi mengetahui setiap rekening diperoleh dengan cara membeli. Pelaku mengaku, satu rekening yang dibeli dengan harga sekitar Rp200 ribu.

Selain menggunakan rekening berbeda, para tersangka juga mengoperasikan satu akun Instagram sebagai sarana transaksi. Akun tersebut digunakan secara bergantian oleh keempat tersangka.

“Satu IG, sama-sama, Pak. Gantian, megang semua,” ujar NK.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus baru terkait peredaran narkoba menggunakan cairan yang mengandung MDMB PINACA.

Para pelaku pun mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak Mei 2026. Mereka kemudian diamankan di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi menjelaskan, modus pelaku menjalankan bisnis gelapnya dengan menyemprotkan cairan tersebut ke rokok atau tembakau biasa.

Sehingga, rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung narkoba menjadi mengandung zat narkotika.

“Ini adalah modus-modus baru. Mereka menggunakan zat kimia yang disebut PINACA untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu sudah mengandung narkoba,” kata Nasriadi kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.

Nasriadi mengungkap, berdasarkan pengakuan pelaku, modal yang dikeluarkan untuk menjalankan aksinya itu hanya sekitar Rp21 juta, sementara keuntungan yang diperoleh disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Makanya kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini, harganya hampir Rp1 miliar dan bisa menggulung atau merugikan 1.250 jiwa, dan kita telah selamatkan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....