LH Jakbar Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Bekas LPS Kebon Jeruk
- 19 Sep 2026 10:44 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat memasang spanduk larangan membuang sampah di bekas lokasi pembuangan sampah liar (LPS) di Jalan Ratu Almanda RW 13, Gang Macan, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hal ini dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan warga sebagai tempat pembuangan sampah.
Di lokasi, spanduk terpasang di area bekas LPS dengan tulisan yang menegaskan lokasi tersebut telah ditutup dan melarang masyarakat membuang sampah.
Spanduk juga mencantumkan ancaman denda Rp500 ribu berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130.
“Lokasi itu tidak boleh untuk buang sampah,” kata Kasudin LH Jakarta BaratC Aldi Jansen saat dikonfirmasi, Jumat, 18 September 2026.
Aldi menjelaskan, setelah lokasi tersebut ditutup, pembuangan sampah warga dialihkan ke tempat penampungan terdekat dengan tetap mengedepankan pemilahan dan pengurangan sampah.
Untuk gerobak motor, pembuangan diarahkan ke Depo Tobing yang berada di lingkungan RW 01 Duri Kepa. Sementara sampah yang diangkut menggunakan gerobak manual diarahkan ke lokasi di RW 10.
“Kami lakukan pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan dan berlanjut akan diadakan piket pengawasan OTT Satpel LH Kecamatan Kebon Jeruk dan pihak wilayah Kelurahan Duri Kepa,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....