BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Badan Pusat Statistik

  • 28 Jun 2023 15:17 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Jakarta Mampang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPS Jakarta Selatan Helmy Azhary dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Ivan Sahat H Pandjaitan yang diwakilkan Kepala Bidang Kepesertaan Yanuar Wirandono

Yanuar mengatakan, pihaknya akan terus hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal

"Ini adalah langkah nyata sebagai wujud komitmen BP Jamsostek dan BPS dalam rangka memberikan hak kepada setiap pekerja khusunya petugas FKP di Badan Pusat Statistik Jakarta Selatan," ujar Yanuar dalam keterangan resminya

Saat ini BPS sudah dapat mendaftarkan petugas FKP sebagai peserta BP Jamsostek dalam segmen penerima upah ke dalam 2 jaminan yaitu JKK dan JKM. Tujuan dari di lakukanya kerja sama ini adalah untuk memberikan perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) bagi petugas FKP.

Program ini sangat bagus untuk para petugas FKP. Apalagi buat teman-teman yang tidak menerima upah tetap tapi mereka tetap bisa ikut menjadi peserta BP Jamsostek sehingga bisa bekerja keras bebas cemas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....