Dukcapil Kepulauan Seribu Jemput Bola Rekam KTP-el Warga Berkebutuhan Khusus

  • 11 Sep 2026 11:00 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi rumah warga berkebutuhan khusus di Pulau Lancang, Kelurahan Pari, Jumat, 11 September 2026. Layanan tersebut dilakukan untuk perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga yang belum dapat mengakses pelayanan di kantor Dukcapil.

Perekaman dilakukan kepada Faiz Mawalda, warga yang telah berusia di atas 18 tahun namun belum memiliki KTP-el karena kondisi keterbatasan yang membuatnya belum dapat menjalani perekaman biometrik.

Kepala Seksi Data Informasi, dan Pengawasan Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Angga Noviar mengatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap warga tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental.

“Kewajiban kami adalah hadir di tengah-tengah warga atas prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelayanan publik,” kata Angga.

Menurut dia, warga dengan keterbatasan yang tidak memungkinkan datang ke loket pelayanan dapat dilaporkan kepada petugas melalui ketua RT, RW, maupun warga sekitar agar dapat ditindaklanjuti dengan layanan kunjungan ke rumah.

“Faktor keterbatasan tidak menjadi kendala kami untuk memberikan layanan. Setelah ada laporan, petugas akan melakukan verifikasi sebelum pelayanan diberikan,” ujarnya.

Sementara itu Ibunda Faiz, Nurhuda mengaku bersyukur anaknya akhirnya dapat memiliki KTP-el setelah petugas datang langsung ke rumah “Alhamdulillah akhirnya Faiz bisa punya KTP. Ternyata NIK itu penting untuk mengurus layanan kesehatan di puskesmas, pendidikan, sampai bantuan sosial. Terima kasih kepada petugas Dukcapil yang sudah datang ke rumah,” katanya.

Angga menjelaskan kepemilikan KTP merupakan hak setiap penduduk yang telah memenuhi syarat usia dan menjadi identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan publik, hak sipil, perlindungan hukum, serta kepastian status kewarganegaraan.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026 yang dirilis pada 3 Agustus 2026, jumlah penduduk Kepulauan Seribu mencapai 30.365 jiwa. Sebanyak 21.205 jiwa di antaranya merupakan penduduk wajib KTP.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu menjalankan program unggulan LANTAS SAMUDERA (Layanan Tanpa Batas) sepanjang 2026. Program tersebut menghadirkan layanan administrasi kependudukan di berbagai lokasi, termasuk melalui kunjungan lapangan bagi warga yang menghadapi keterbatasan akses geografis maupun kondisi khusus.

Selain perekaman dokumen kependudukan, program itu juga mencakup edukasi administrasi kependudukan, konsultasi, validasi data, hingga penerbitan dokumen di lokasi pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kepulauan Seribu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....