Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pengawasan Perdagangan HPR untuk Pangan
- 09 Sep 2026 00:26 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur menggencarkan pengawasan perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan di sejumlah unit usaha di kawasan Cililitan, Selasa 8 Agustus 2026.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Timur, Fauzi mengatakan pengawasan melibatkan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Dinas KPKP DKI Jakarta, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.
"Prinsipnya, kegiatan hari ini kita lakukan untuk melakukan pembinaan terhadap warung-warung di sini agar tidak menjual hewan penular rabies. Jadi, kehadiran kita memberikan pembinaan sekaligus juga bentuk pengawasan," kata Fauzi di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 8 Agustus 2026.
Tim teknis memeriksa sejumlah unit usaha dan mengambil sampel daging yang dicurigai sebagai daging HPR. Sampel tersebut selanjutnya dibawa ke laboratorium dan hasil pemeriksaan diperkirakan dapat diketahui dalam dua hingga tiga hari.
Fauzi mengatakan pengawasan tidak berhenti pada kegiatan di Cililitan dan akan dilakukan secara berkelanjutan. "Ini akan kita lakukan secara terus-menerus, simultan. Nanti pada jajaran kecamatan, Satpol PP bekerja sama dengan Pak Camat untuk melakukan pengawasan selanjutnya," katanya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Dian Ariesiana menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium nantinya disampaikan kepada Sudin KPKP Jakarta Timur. Sudin kemudian akan meneruskan hasil tersebut kepada pemilik unit usaha sebagai dasar tindak lanjut apabila sampel dinyatakan positif ataupun negatif.
"[Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran] memang ada sanksi administratif yang akan diberlakukan, tapi itu berjenjang. Pertama akan teguran, kemudian jika memang masih berjualan lagi, kita baru ada sanksi tindakan lebih lanjut," kata Dian di lokasi yang sama.
Dian juga mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi daging hewan penular rabies. Menurut dia, terdapat risiko yang perlu diantisipasi karena anjing tidak termasuk kategori tersebut.
"Bagi masyarakat yang selama ini terbiasa untuk mengonsumsi daging anjing dan hewan penular rabies, sebaiknya tidak dilakukan konsumsi karena daging hewan tersebut bukan bagian dari pangan, memang pasti ada risiko-risikonya yang perlu kita antisipasi," ujar Dian.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memiliki aturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera, kelalawar, musang, dan sejenisnya, untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging maupun produk lainnya.
Dalam rangkaian pengawasan di Jakarta Timur, petugas juga telah mengambil sampel di sejumlah unit usaha rumah makan di kawasan Kelapa Dua Wetan, Cilangkap, Pulo Gebang, dan Utan Kayu Utara. Pengawasan serupa akan berlanjut di kawasan Pulogadung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....