Ombudsman Soroti Pungli dan Narkoba di Lapas-Rutan

  • 07 Sep 2026 17:01 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Perbaikan terutama diperlukan dalam pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar (pungli), serta pemberantasan peredaran narkoba.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tiga persoalan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk maladministrasi di lingkungan lapas dan rutan. Hal itu disampaikan setelah Ombudsman menerima pengaduan terkait dugaan pungli hingga penyewaan kamar di lingkungan pemasyarakatan.

Syafrida menegaskan setiap laporan dugaan penyimpangan harus diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penindakan terhadap oknum dinilai belum cukup jika sistem pengawasan yang menjadi celah terjadinya pelanggaran tidak turut diperbaiki.

“Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar,” ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 7 September 2026.

Menurutnya, pengawasan penggunaan HP, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika harus menjadi bagian dari penguatan pengendalian internal. Pengawasan juga tidak boleh hanya menyasar warga binaan dan tahanan, tetapi mencakup petugas maupun pihak lain yang mempunyai akses ke dalam lapas dan rutan.

Ombudsman RI turut mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan membentuk tim pemeriksa. Meski demikian, Ombudsman meminta proses tersebut dilakukan secara tegas dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut setiap dugaan penyimpangan.

“Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar,” tegas Syafrida.

Ombudsman menilai pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap individu. Kementerian Imipas juga diminta mengevaluasi sistem pelayanan, termasuk mekanisme pengaduan serta tindak lanjut laporan masyarakat.

Kementerian Imipas juga diminta memastikan setiap layanan dan fasilitas bagi warga binaan serta tahanan memiliki standar, prosedur, dan persyaratan yang jelas. Informasi tersebut harus dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, keluarga, dan masyarakat untuk mempersempit peluang terjadinya pungli maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul. Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Syafrida.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....