Antisipasi Paparan Abu Vulkanik, PJJ Diberlakukan Demi Keselamatan Anak

  • 06 Sep 2026 21:53 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta, mulai Senin 7 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang diterbitkan pada 5 September 2026. Adapun kebijakan PJJ ini berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas, tanpa menunda hak mereka untuk tetap belajar.

“Anak-anak tetap harus belajar, tetapi dalam kondisi yang aman. Karena itu, pembelajaran sementara dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu khawatir, proses belajar tetap berjalan. Kita jaga kesehatan dulu, hak pendidikan tetap terpenuhi,” ujar Chico, Minggu 6 September 2026.

Abu vulkanik sendiri merupakan partikel yang sangat halus, hasil erupsi gunung api yang terdiri atas pecahan batuan, mineral, danmaterial vulkanik. Partikel ini dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Adapun terkait kebijakan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk mendampingi dan memantau pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif apabila muncul kendala teknis. Apabila terjadi kesulitan, maka sekolah dapat berkoordinasi secara berjenjang melalui Kepala Suku DinasPendidikan setempat. Kepala Bidang dan Kepala Suku Dinas Pendidikan nantinya akan memberikan arahan teknis, pendampingan, dan pemantauan di wilayah masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....