Terbukti Tak Langgar Etik, DKP PERADI Batalkan Skorsing Enam Bulan Muannas Alaidid
- 27 Agt 2026 05:20 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap advokat Muannas Alaidid, S.H., M.H.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah Muannas mengajukan banding atas putusan DKD PERADI Jakarta terkait pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.
Dalam putusan tingkat banding, Majelis Kehormatan menerima permohonan banding dari Muannas selaku Pembanding/Teradu. Majelis kemudian membatalkan Putusan DKD PERADI Jakarta Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tanggal 23 Februari 2026.
Majelis Kehormatan juga mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak pengaduan yang diajukan terhadap Muannas.
Dengan putusan tersebut, Muannas dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang sebelumnya diperiksa di tingkat DKD PERADI Jakarta.
Sebelumnya, Muannas dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau skorsing selama enam bulan berdasarkan putusan DKD PERADI Jakarta.
Atas putusan tersebut, Muannas kemudian menempuh upaya banding. Dalam pemeriksaan di tingkat banding, permohonan tersebut diterima dan putusan tingkat pertama dinyatakan batal.
Selain menolak pengaduan terhadap Muannas, Majelis Kehormatan juga menghukum Terbanding/Pengadu untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5 juta.
Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap Muannas tidak lagi berlaku.
Perkara etik tersebut bermula dari pengaduan Charlie Chandra pada 27 Juni 2025 yang terdaftar di Kepaniteraan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jakarta dengan Nomor Perkara 009/DKD/DKI/0312-2025.
Pengaduan tersebut kemudian diteruskan kepada Muannas melalui Surat DKD PERADI DKI Jakarta Nomor 395/PERADI/DKD-DKT/PP/X/25 tanggal 6 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, Muannas selaku Teradu diminta memberikan jawaban beserta bukti pendukung dalam waktu 21 hari kerja.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan memperoleh putusan di tingkat pertama, Muannas mengajukan banding hingga akhirnya putusan DKD PERADI Jakarta dibatalkan.
Muannas mengatakan putusan banding DKP PERADI juga menjadi dasar untuk meluruskan sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial maupun media daring mengenai statusnya sebagai advokat.
Menurut Muannas, terdapat pemberitaan dan unggahan yang menyebut dirinya telah dipecat sebagai advokat atau terbukti melakukan pelanggaran etik. Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan dalam proses etik.
“Saya mengapresiasi putusan DKP PERADI yang menyatakan saya tidak melanggar etik dan membatalkan skorsing 6 (enam) bulan tidak dapat beracara dalam Perkara Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 Tertanggal 23 Februari 2026,” ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Muannas mengatakan dirinya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Atas pemberitaan yang beredar dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada saya, saya akan melakukan upaya hukum untuk melindungi kehormatan profesi advokat dan nama baik pribadi,” katanya.
Muannas juga menegaskan bahwa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya merupakan pemberhentian sementara selama enam bulan, bukan pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Dengan dibatalkannya putusan tersebut pada tingkat banding, sanksi sebelumnya tidak lagi berlaku. Muannas menyatakan dapat kembali menjalankan profesinya sebagai advokat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....