Pemprov DKI Perkuat Perlindungan Perempuan di Lingkungan Kerja

  • 24 Agt 2026 07:07 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat perlindungan perempuan melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah kekerasan di tempat kerja. Kerja sama tersebut melibatkan kementerian, dunia usaha, organisasi profesi, akademisi, media, dan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Kekerasan tersebut dapat berupa fisik, verbal, nonverbal, psikologis, hingga melalui media digital.

“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara pribadi, tetapi juga mempengaruhi produktivitas perusahaan, kualitas hubungan kerja, serta citra organisasi,” kata Dwi, dikutip dari Antara, Senin 24 Agustus 2026.

Dalam upaya pencegahan, Dinas PPAPP DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Perempuan secara daring. Kegiatan tersebut mengusung tema “Perempuan Aman, Dunia Kerja Nyaman: Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Setara, dan Bebas Kekerasan”. Melalui kegiatan tersebut, Dinas PPAPP DKI mendorong penerapan prinsip toleransi nol terhadap kekerasan seksual.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan kebijakan perlindungan dari eksploitasi, penyalahgunaan, dan pelecehan seksual. Dinas PPAPP DKI juga mendorong pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di lingkungan kerja.

Kegiatan tersebut diikuti unsur Badan Pembinaan dan BUMD DKI Jakarta, perangkat daerah, perusahaan swasta, tempat hiburan, serta perhotelan. Jakarta sebagai kota global terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara.

Dwi mengatakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan juga menjadi bagian dari upaya membangun dunia kerja yang sehat. Ia menilai upaya tersebut dapat mendukung Jakarta menjadi kota yang inklusif dan berdaya saing.

Karena itu, pencegahan kekerasan membutuhkan komitmen bersama melalui kebijakan internal yang jelas.

Selain itu, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan perlindungan bagi korban juga perlu diperkuat. Pemahaman pekerja mengenai hak dan kewajiban juga menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan.

Pemprov DKI juga membangun jejaring dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta. Jejaring tersebut diperlukan agar korban dapat segera memperoleh layanan pengaduan, pendampingan, perlindungan, dan rujukan. Dalam penanganannya, kerahasiaan, keamanan, serta hak-hak korban tetap menjadi perhatian. (Salwa Basyarewan - Universitas Gunadarma)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....