Lima Belas ASN Jakarta Pusat Terima SK Pensiun Mulai September 2026

  • 21 Agt 2026 13:47 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Sebanyak 15 ASN Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima Surat Keputusan Pensiun yang efektif mulai 1 September 2026.
  • Penyerahan SK Pensiun dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, oleh Asisten Pemerintahan Prasetyo Kurniawan.
  • Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengapresiasi dedikasi para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdian dengan kondisi sehat menjelang purnabakti.

RRI.CO.ID, Jakarta — Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang berlaku mulai 1 September 2026. Penyerahan SK dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Agustus 2026.

SK Pensiun diserahkan oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Prasetyo Kurniawan. Ia mengapresiasi para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdian hingga memasuki purnabakti dalam kondisi sehat.

“Ini patut kita syukuri bersama. Tidak semua ASN bisa mengakhiri masa tugasnya dengan baik dan menerima SK pensiun,” ujar Prasetyo.

Ia mengingatkan, masa pensiun bukan berarti berhenti beraktivitas. Para purnabakti didorong untum tetap aktif, melalui kegiatan keluarga, sosial, olahraga, hobi, pendidikan, maupun aktivitas produktif lainnya.

Ia juga meminta para pensiunan menjaga kondisi kesehatan dengan rutin memeriksakan diri. Menurutnya, perubahan rutinitas setelah pensiun perlu diimbangi dengan pola hidup sehat.

“Para pensiunan harus tetap menjaga kesehatan dengan rutin melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan,” katanya.

Selain kesehatan, Prasetyo mengajak para purnabakti menjaga komunikasi dengan mantan rekan kerja. Ia berharap , hubungan silaturahmi tetap terjalin melalui wadah persatuan purnabakti maupun berbagai kegiatan bersama.

“Yang lebih penting lagi adalah tetap menjaga silaturahmi kita semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Unit Pengelola PTSP Jakarta Pusat, Agus Hidayat, mewakili penerima SK menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat selama menjalankan tugas. Agus diketahui telah mengabdi selama sekitar 36 tahun lima bulan di Jakarta Pusat.

“Kami hanya ingin pergi dari sini dikenang dengan kenangan baiknya. Mudah-mudahan kenangan baik ini bisa terus menjaga tali silaturahmi,” kata Agus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....