Sebanyak 679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi HUT ke-81 RI
- 17 Agt 2026 12:34 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Sebanyak 679 narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba menerima Remisi Umum dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
- Kepala Rutan Wahyu Trah Utomo menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan dorongan bagi narapidana untuk mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
- Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan terus aktif mengikuti program pembinaan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 679 narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi narapidana untuk mempertahankan perilaku baik. Warga binaan juga diharapkan terus aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Wahyu.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Rutan Salemba mencapai 2.322 orang yang terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari 680 narapidana yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Surat Keputusan Remisi Umum.
Sebanyak 625 narapidana mendapatkan RU I, sedangkan 54 lainnya memperoleh RU II. Dari penerima RU II tersebut, sebanyak 43 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Berdasarkan besaran pengurangan hukuman, 121 narapidana mendapat remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan. Penerima remisi berasal dari berbagai perkara, termasuk korupsi, narkotika, pencucian uang, dan perkara pidana lainnya.
Wahyu berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah bebas. Menurutnya, proses pembinaan perlu terus diikuti agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....