Bapas Jakpus Minta Masyarakat Hapus Stigma Mantan Napi

  • 14 Agt 2026 16:01 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Bapas Jakarta Pusat meminta masyarakat tidak memberikan stigma kepada mantan narapidana yang sedang menjalani program integrasi dan pembebasan bersyarat.
  • Dukungan lingkungan masyarakat dinilai penting untuk membantu mantan narapidana kembali menjalani kehidupan sosial dan membangun kemandirian.
  • Plh Kepala Bapas Jakarta Pusat Ade Kusmanto menekankan bahwa klien Bapas membutuhkan penerimaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan setelah menjalani pidana.

RRI.CO.ID, Jakarta – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat meminta masyarakat tidak memberikan stigma kepada mantan narapidana yang sedang menjalani program integrasi, termasuk pembebasan bersyarat. Dukungan lingkungan dinilai penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan sosial dan membangun kemandirian.

Plh Kepala Bapas Jakarta Pusat Ade Kusmanto mengatakan klien Bapas harus kembali ke lingkungan masyarakat setelah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan. Karena itu, mereka membutuhkan penerimaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.

“Jangan distigmatisasi, jangan dikucilkan. Mereka perlu diberdayakan, perlu disentuh dan diajak,” kata Ade dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Ade menjelaskan, klien Bapas merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan melalui program integrasi. Selama menjalani program tersebut, klien tetap wajib melapor dan mendapatkan bimbingan serta pengawasan dari Bapas.

Menurut Ade, hasil penelitian kemasyarakatan menunjukkan sejumlah klien menghadapi persoalan ekonomi, pendidikan, maupun sosial ketika kembali ke masyarakat. Kondisi tersebut dapat semakin sulit apabila mereka justru mendapat penolakan atau stigma dari lingkungan sekitar.

“Ketika keluar, semua teman sudah tidak ada, keluarga juga tidak ada, mereka kebingungan. Akhirnya dalam beberapa jam berusaha bagaimana caranya supaya bisa kembali ke dalam lapas,” ujarnya.

Untuk memperkuat proses reintegrasi, Bapas Jakarta Pusat mendorong keterlibatan RT, RW, kelurahan, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan organisasi perangkat daerah. Dukungan tersebut dapat berupa penerimaan sosial, akses pekerjaan, pendidikan, konsultasi, hingga pelatihan keterampilan.

Bapas Jakarta Pusat juga telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan bagi klien. Sebanyak 10 klien mendapat pemberdayaan melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sementara 22 klien mengikuti kegiatan literasi keuangan.

Selain itu, klien diberikan pelatihan tata boga dan keterampilan lainnya untuk membantu mereka memperoleh penghasilan secara mandiri. “Kita ingin mereka menjadi manusia yang mandiri, tidak kembali lagi ke lapas,” kata Ade.

Bapas juga mendorong pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai wadah kolaborasi berbagai pihak dalam membimbing dan mengawasi klien yang tersebar di Jakarta Pusat. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat reintegrasi sekaligus menekan risiko klien kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Tujuannya mengurangi stigma masyarakat terhadap klien pemasyarakatan dan memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi sosial,” ujar Ade.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....