Parkir Sembarangan, Sebanyak 108 Motor Ditertibkan

  • 12 Agt 2026 20:18 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Petugas gabungan menertibkan 108 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar di kawasan City Park, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cengkareng, Danu Irawadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai respons keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.

“Target operasi kami kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Dari total 108 yang ditindak, ada 8 kendaraan yang dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan untuk proses lebih lanjut dan 100 kendaraan dikenai operasi cabut pentil (OCP),” kata Danu, Rabu.

Dikatakan Danu, operasi tersebut melibatkan sedikitnya 30 petugas gabungan yang terdiri dari personel Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Satpol PP, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, kata dia, kegiatan ini dapat membantu mengurai potensi kemacetan serta mencegah terjadinya pungutan liar di lokasi parkir.

“Penertiban ini juga dilakukan guna mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar untuk masyrakat sebagaimana mestinya,” katanya.

Pasalnya, menurut Danu, kendaraan yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dapat mengganggu mobilitas masyarakat serta mengurangi kenyamanan pejalan kaki.

“Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan ataupun trotoar,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....