DPRD DKI Desak Pemprov Berantas Jukir Liar

  • 11 Agt 2026 12:42 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendesak pemerintah provinsi untuk menindak tegas praktik juru parkir liar yang masih marak di Jakarta.
  • Insiden pemaksaan pembayaran parkir sebesar Rp5.000 oleh jukir liar terjadi di area minimarket kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak tegas dan memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang masih marah di sejumlah wilayah ibu kota.

Hal ini disampaikan Kevin menyusul insiden dugaan pemaksaan pembayaran parkir sebesar Rp5.000 oleh seorang jukir liar kepada pengendara sepeda motor di area minimarket kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 8 Agustus 2026 lalu.

“Kami sudah berkali-kali memperingatkan Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan parkir liar ini. Tapi, masalah tersebut terus saja terulang kembali hingga saat ini,” kata Kevin saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kevin mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menindak praktik parkir liar. Hal ini merujuk pada Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan memungut uang parkir tanpa izin dari Pemprov DKI Jakarta.

“Sebenarnya, regulasinya sudah ada. Perda Tibum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir kecuali mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Dengan kata lain, kalau ada orang yang berani melakukan itu tanpa izin, maka bisa dikatakan bahwa aksinya ilegal,” ujarnya.

Ia meminta Pemprov DKI tidak ragu mengambil tindakan terhadap praktik tersebut, terlebih apabila aktivitas jukir liar sudah meresahkan masyarakat.

Menurutnya, terdapat pula kasus jukir ilegal yang menggunakan ancaman verbal maupun fisik ketika pengendara menolak memberikan uang.

“Jadi, Pemprov DKI tidak perlu ragu-ragu lagi. Langsung ditindak saja praktik-praktik seperti itu. Apalagi, ini sudah menjadi keresahan yang besar di kalangan masyarakat,” katanya.

“Terlebih, dengan adanya jukir-jukir ilegal yang menggunakan ancaman verbal dan fisik untuk mengintimidasi orang-orang jika mereka menolak untuk memberikan uang,” tambahnya.

Berkaca dari kasus yang terjadi di Jakarta Barat dan viral di media sosial, Kevin mendorong Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli secara rutin. Patroli tersebut dinilai penting untuk menyisir titik-titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas jukir ilegal.

“Ke depannya, rekan-rekan Satpol PP juga harus berpatroli, menyisir jalanan-jalanan di Jakarta ini satu per satu untuk menindak jukir-jukir ilegal. Karena apa yang mereka lakukan jelas-jelas salah dan telah membuat masyarakat resah. Kita perlu menjamin keamanan warga kita,” ujarnya.

Selain penindakan, Kevin juga mendorong Pemprov DKI menyediakan layanan parkir resmi apabila memang dibutuhkan di titik-titik tertentu.

Menurutnya, pengelolaan parkir secara resmi dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah akibat pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak tidak berizin.

“Ini juga menyangkut potensi retribusi yang bocor karena tarif parkir-parkir liar dipungut oleh jukir-jukir ilegal. Kalau memang dinilai bahwa perlu ada jasa layanan parkir di suatu wilayah, maka langsung diselenggarakan saja yang resmi oleh Pemprov DKI,” tegasnya.

Dengan pengelolaan parkir secara resmi, kata Kevin, uang yang dibayarkan masyarakat dapat masuk ke kas daerah dan masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai tarif serta layanan parkir.

“Sehingga, ongkos parkir yang dibayarkan juga masuk ke kas DKI Jakarta, tidak ke kantong jukir-jukir ilegal. Dan ini akan memberikan kepastian juga kepada masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....