Pemerintah Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Informal di Sektor Persampahan
- 10 Agt 2026 15:15 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja informal di sektor persampahan. Sejak 2017, Pemprov DKI telah membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
“Pada 2026, Pemprov DKI telah mengalokasikan pembayaran asuransi perlindungan bagi pekerja pemilah sampah tersebut sebesar Rp806.400.000,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, saat menghadiri acara Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia, di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin 10 Agustus 2026.
Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk terus mendata para pekerja pemilah sampah yang belum mendapatkan jaminan perlindungan kerja. Ia berharap program tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi seluruh pekerja informal di sektor persampahan.
"Ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menangani masalah sampah di Jakarta secara komprehensif. Hal ini ditunjukan melalui perubahan pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Karena itu, sejak 1 Agustus, Pemprov DKI juga telah mulai menerapkan penerimaan sampah sisa residu hasil pengolahan secara bertahap di fasilitas TPST Bantargebang. "Dan kami berharap pada tahun 2028, Jakarta betul-betul sampah terkelola bisa 100 persen," kata dia.
Selain perubahan pola penanganan sampah, Pemprov DKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membangun tiga pembangkit listrik tenaga sampah, yakni di Bantargebang, Tanjung Priok, dan Sunter.
"Sisanya di Bantargebang kita juga punya RDF. Sehingga dengan demikian, neraca sampah di tahun 2028 kalau sesuai dengan planning, maka akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan hingga kini masih terdapat sekitar 80 persen pekerja sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan sosial. Pemberian perlindungan sosial kepada para pekerja pemilah sampah ini merupakan amanat konstitusi agar masyarakat mendapat penghidupan yang layak.
Pemerintah, kata dia, juga memberikan diskon 50 persen pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dari awalnya sebesar Rp16.800 kini menjadi Rp8.400. "Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan," ujarnya.
Ia pun berpesan agar para pekerja pemilah sampah turut memperhatikan aspek keselamatan dalam bekerja, dengan menggunakan alat pelindung diri.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan, kemajuan peradaban sebuah bangsa salah satunya diukur melalui cara mengelola sampah dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerjanya.
"Jadi selamat untuk Pak Gubernur, ini satu langkah yang sangat baik. Di sini ada dua, soal memuliakan tenaga kerja dan juga mengelola sampah dengan baik. Ini satu tingkat penilaian dari meningkatnya peradaban kehidupan kita," ujar Jumhur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....