Polisi Kembalikan Mobil Curian pada Pemilik, Pelaku Ditangkap dalam Sejam
- 04 Agt 2026 23:33 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengembalikan satu unit mobil Toyota Calya kepada pemiliknya, Aida Rachmalia Sakina, usai kendaraan tersebut sempat dicuri oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AR dan AA.
Penyerahan mobil ini dilakukan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 2 Agustus 2026 malam.
“Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya,” kata Aida dikutip pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil di kediamannya.
“Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi, menangkap kedua pelaku, dan mengamankan barang bukti hanya dalam waktu sekitar satu jam sejak laporan diterima,” kata Aqsha.
Aqsha menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan modus yang telah direncanakan.
“Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja,” katanya.
Selanjutnya, kunci mobil tersebut disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Tidak lama kemudian, kata Aqsha, pelaku laki-laki mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil milik korban.
“Untuk mengalihkan perhatian, pelaku perempuan mengajak korban keluar menuju sebuah restoran sehingga memberikan kesempatan kepada suaminya melarikan kendaraan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....