Polisi Tangkap Pria Pembawa Tembakau Sintetis Saat Razia di Tamansari

  • 29 Jul 2026 21:45 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial TA yang kedapatan membawa satu paket kecil diduga tembakau sintetis atau tembakau gorilla saat razia di Jalan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, penangkapan ini berawal dari kegiatan razia yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Selasa, 28 Juli 2026.

“Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengaku membeli barang tersebut secara tunai seharga Rp50 ribu dan menggunakannya untuk konsumsi pribadi,” kata Bobby.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial D yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat.

“Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....