Sudin CKTRP Jakarta Pusat Segel Ulang Bangunan Enam Lantai di Gambir

  • 29 Jul 2026 15:04 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juli 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan adanya aktivitas pembangunan di lokasi.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti Retno Vitari, mengatakan penyegelan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap bangunan tersebut. "Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Yunita saat dimintai keterangan, Rabu 29 Juli 2026.

Penyegelan yang disertai penggembokan tersebut menjadi tindakan penegakan aturan yang kelima terhadap bangunan itu. Sekitar satu jam setelah penyegelan dilakukan, aktivitas pekerjaan masih terlihat saat awak media mendatangi lokasi pada pukul 10.45 WIB.

Dari luar bangunan terdengar aktivitas pekerjaan seperti pemasangan ubin dan suara alat kerja. Di lokasi tersebut juga terdapat seorang pria bernama Imam yang mengaku sebagai penanggung jawab pembangunan.

Imam mengatakan pekerjaan pembangunan tetap akan dilanjutkan hingga selesai. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan agar bangunan dapat digunakan sesuai rencana.

"Saya akan terus lakukan pembangunan agar bangunan ini selesai dan bisa digunakan, yang pasti saya punya tugas untuk menyelesaikan bangunan ini dan akan saya selesaikan, tidak peduli dengan adanya segel atau tidak," ujar Imam." kata Imam. Ia mengaku mengetahui bahwa bangunan tersebut telah disegel oleh pihak CKTRP.

Sebelumnya, pada 11 Februari 2026, Sudin CKTRP Jakarta Pusat juga melakukan pembatasan kegiatan pembangunan di lokasi yang sama. Bangunan yang dikerjakan PT Petojo Makmur Abadi tersebut diketahui memiliki ketidaksesuaian antara kondisi pembangunan dan izin yang diberikan.

Yunita, mengatakan bangunan tersebut dibangun enam lantai ditambah rooftop, sementara izin yang dimiliki hanya untuk empat lantai. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk dan penggembokan bangunan.

"Penutupan dengan cara digembok ini bukan sanksi pertama. Sebelumnya sudah diberikan sanksi namun pembangunan terus berjalan," kata Yunita pada Rabu 11 Februari 2026 lalu.

Kasie Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra, sebelumnya menyampaikan bahwa selama gembok dari pihak CKTRP masih terpasang, kegiatan pembangunan tidak diperbolehkan berlangsung. Ia mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

"Pokoknya selama gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan, jika ada maka ancamannya pidana," ujar Sandra.

Sebelum dilakukan penyegelan, bangunan tersebut juga telah menjadi perhatian warga dan dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Pemerintah daerah kemudian melakukan penindakan sesuai dengan hasil pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....