Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kopi di Kalideres
- 24 Jul 2026 18:54 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Jajaran Unit Polsek Kalideres mengamankan ribuan butir obat keras daftar G serta psikotropika yang dijual tanpa izin dengan modus menyamarkannya melalui usaha warung kopi dan toko kosmetik di kawasan Kalideres.
Dalam operasi di dua lokasi, polisi mengamankan dua terduga tersangka yang masing-masing berinisial JA dan SM.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengataka, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kedua lokasi tersebut.
“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2026.
Penindakan pertama dilakukan di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, dengan menangkap tersangka JA. Sementara penangkapan kedua dilakukan di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026, saat polisi mengamankan tersangka SM.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 75 butir hexymer, 19 butir tramadol, enam butir riklona, enam butir alprazolam, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Sementara dari lokasi kedua di Kelurahan Kamal, petugas mengamankan 1.790 butir hexymer, 918 butir tramadol, uang tunai Rp1 juta, sebuah buku catatan transaksi, dan telepon genggam milik tersangka.
“Sedangkan dari lokasi kedua di Kamal, kami mengamankan sebanyak 1.790 butir hexymer, 918 butir tramadol, uang tunai Rp1 juta, buku catatan transaksi, serta ponsel tersangka,” ujar Rihold.
Menurutnya, kedua tersangka bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
Rihold menegaskan, obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan berdampak buruk terhadap kesehatan, terutama bagi kalangan remaja.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok.
Saat ini, dua orang yang diduga berperan sebagai pemasok utama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga menjadi pemasok pada kasus pertama dan BN yang diduga sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....