KPBB Usulkan Skema Pajak Emisi, Nilai Insentif Kendaraan Listrik Dipertahankan
- 24 Jul 2026 18:53 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Koalisi Penghapusan Bensin Bertimbal meminta Pemerintah DKI Jakarta mempertahankan insentif kendaraan listrik untuk menekan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca.
- Permintaan tersebut disampaikan menyusul wacana pencabutan insentif karena dinilai mengurangi potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyatakan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik sejalan dengan upaya pengendalian pencemaran udara yang telah ditetapkan pemerintah.
RRI.CO.ID, Jakarta – Koalisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik di tengah wacana pencabutan fasilitas tersebut. KPBB menilai kebijakan itu penting untuk mendukung pengendalian pencemaran udara di ibu kota.
Wacana pencabutan insentif muncul setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut Pemprov DKI berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp2 triliun per tahun akibat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan, Jakarta masih menghadapi persoalan pencemaran udara yang serius sehingga insentif kendaraan listrik seharusnya tetap dipertahankan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan emisi kendaraan bermotor dan gas rumah kaca.
"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis mencapai Rp59 triliun pada 2025. Emisi kendaraan bermotor juga mendorong emisi gas rumah kaca DKI Jakarta hingga 103,25 juta ton per tahun," ujarnya, Jumat (24/7).
Ahmad menilai, dibanding mencabut insentif kendaraan listrik, Pemprov DKI lebih tepat menerapkan skema pajak atau cukai emisi terhadap kendaraan yang menghasilkan emisi di atas baku mutu. Sementara itu, kendaraan rendah emisi tetap diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya terhadap kualitas udara.
"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Justru pemerintah berpotensi memperoleh tambahan PAD hingga Rp5,7 triliun dari kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi," katanya.
KPBB juga menilai potensi kehilangan pendapatan daerah akibat insentif kendaraan listrik tidak sebesar yang disampaikan. Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, nilainya diperkirakan sekitar Rp916 miliar per tahun.
KPBB berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten menjalankan kebijakan yang mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi. Organisasi itu juga meminta pemerintah mempercepat penerapan pajak emisi sebagai instrumen pengendalian pencemaran udara sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....