KI DKI Perkuat Keterbukaan Informasi hingga Tingkat RT
- 23 Jul 2026 23:41 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat RT/RW. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun budaya antikorupsi.
Menurut Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi publik juga harus dipahami dan dipraktikkan oleh seluruh elemen masyarakat,
"Kami berharap setiap elemen masyarakat dapat memahami, bahkan mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ferid, di Jakarta, pada Kamis 23 Juli 2026.
Menurutnya, pengelolaan dana masyarakat yang transparan menjadi bagian penting dari implementasi keterbukaan informasi publik.
Misalnya adalah pihak RT dan RW harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan iuran maupun bantuan yang diterima.
“Inilah bentuk keterbukaan informasi yang akan menumbuhkan kepercayaan publik karena pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Di samping itu, Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan implementasi program pemerintah. Adapun hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....