Pengembangan Kasus Lab Gelap Semarang, Dua Pemasok Ditangkap di Cakung

  • 20 Jul 2026 20:49 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MW dan VW dalam pengembangan kasus laboratorium gelap pembuatan tablet karisoprodol yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis, 30 April 2026.

Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap di Semarang.

“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” kata Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026.

Sebelumnya, dalam pengungkapan laboratorium gelap di Semarang, polisi menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar serta hampir dua ton bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.

Dari lokasi penangkapan di Cakung, penyidik kembali mengamankan bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi tablet karisoprodol.

“Barang bukti yang disita meliputi 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram,” ucapnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga merupakan bagian dari rantai pasok produksi narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul bahan baku, jalur distribusi, serta jaringan yang terlibat.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” ujar Avrilendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....