Jadwal hingga Materi MPLS Ramah Jakarta 2026, Ini Panduannya

  • 13 Jul 2026 11:24 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • MPLS Ramah berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 13 Juli 2026 hingga Jumat, 17 Juli 2026, dengan jadwal berbeda di setiap jenjang pendidikan.
  • Materi MPLS menitikberatkan pada penguatan karakter, pengenalan sekolah, literasi digital, hidup sehat, serta pencegahan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
  • Seluruh pelaksanaan mengacu pada Surat Edaran Nomor 70/SE/2026 yang melarang perpeloncoan, pungutan, maupun aktivitas yang tidak edukatif.

RRI.CO.ID, Jakarta – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di Jakarta resmi dimulai bersamaan dengan Hari Pertama Sekolah (HPS) pada Senin, 13 Juli 2026. Selama lima hari, murid baru di seluruh jenjang pendidikan akan mengikuti rangkaian kegiatan yang tidak hanya mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membangun karakter, budaya belajar, hingga kebiasaan hidup sehat.

MPLS Ramah Resmi Dimulai di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menetapkan pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Surat Edaran Nomor 70/SE/2026. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar pelaksanaan MPLS berlangsung aman, nyaman, dan berpihak kepada peserta didik.

Dalam unggahan resmi Instagram @disdikdki, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa MPLS Ramah dirancang untuk membantu murid mengenal sekolah dalam suasana yang menyenangkan. "Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah hadir untuk membantu anak-anak mengenal sekolah dengan suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujar Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun resminya.

Dinas Pendidikan juga menyebutkan bahwa selama lima hari kegiatan, murid akan diperkenalkan kepada guru, tenaga kependidikan, teman sebaya, tata tertib sekolah, hingga berbagai aktivitas pembentukan karakter. Selain itu, peserta didik diajak belajar hidup sehat, membangun kebiasaan positif, serta mengikuti kegiatan edukatif dan interaktif agar pengalaman pertama di sekolah menjadi lebih berkesan.

Jadwal MPLS untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 70/SE/2026, Hari Pertama Sekolah (HPS) bagi satuan pendidikan dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, bersamaan dengan dimulainya MPLS Ramah. Kegiatan berlangsung selama lima hari hingga Jumat, 17 Juli 2026 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Sementara itu, peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C melaksanakan Hari Pertama Sekolah pada Senin, 27 Juli 2026. MPLS bagi pendidikan kesetaraan berlangsung hingga Jumat, 31 Juli 2026 dengan menyesuaikan jadwal pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan.

Jam pelaksanaan MPLS juga berbeda pada setiap jenjang. PAUD/TK berlangsung pukul 07.30–10.00 WIB, SD pukul 07.00–10.00 WIB, SMP pukul 06.30–12.00 WIB, sedangkan SMA, SMK, dan SLB berlangsung pukul 06.30–13.00 WIB.

Apa Saja Materi yang Dipelajari Selama MPLS?

Pemerintah menetapkan enam materi utama yang wajib diberikan kepada seluruh murid baru selama MPLS Ramah. Keenam materi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun karakter sekaligus menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama.

Materi utama tersebut meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S), Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI), serta Gerakan Rukun Sama Teman. Materi tersebut menjadi dasar penguatan karakter yang diterapkan pada seluruh satuan pendidikan.

Selain penguatan karakter, murid juga dikenalkan pada lingkungan sekolah, fasilitas belajar, tata tertib, kanal pengaduan, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Sekolah juga melakukan asesmen awal untuk mengenali bakat, minat, kesiapan belajar, serta kebutuhan dukungan setiap peserta didik.

Materi Disesuaikan dengan Jenjang Sekolah

Selain materi utama, pemerintah menetapkan materi pilihan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Tujuannya agar materi yang diterima peserta didik sesuai dengan usia, perkembangan, dan kebutuhan belajar masing-masing.

Pada jenjang SD, misalnya, murid memperoleh pengenalan ciri khas sekolah, edukasi bahaya NAPZA melalui pendekatan "Permen dari Orang Tak Dikenal", serta Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Sementara siswa SMP mendapatkan materi pencegahan penyalahgunaan narkotika, budaya sekolah berbasis kekhasan sekolah, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Bagi siswa SMA dan SMK, materi diperluas dengan pembahasan bahaya NAPZA, fenomena sosial remaja, budaya sekolah, gerakan pengelolaan sampah, hingga pengenalan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus bagi SMK. Sekolah juga dapat menambahkan materi lain sesuai karakteristik masing-masing selama tetap mengacu pada prinsip MPLS Ramah.

Perpeloncoan dan Pungutan Dilarang Selama MPLS

Surat Edaran Nomor 70/SE/2026 secara tegas melarang praktik perpeloncoan maupun segala bentuk kekerasan dalam pelaksanaan MPLS. Larangan tersebut juga mencakup pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak edukatif, serta aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan pembelajaran.

Sekolah juga dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Apabila membutuhkan bantuan peserta didik, sekolah hanya dapat melibatkan pengurus OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler yang memenuhi persyaratan dan tidak memiliki riwayat melakukan tindak kekerasan.

Sekolah Wajib Melakukan Evaluasi Pelaksanaan MPLS

Pelaksanaan MPLS tidak berhenti setelah kegiatan selesai. Setiap sekolah diwajibkan melakukan evaluasi terhadap ketercapaian tujuan, mengidentifikasi keberhasilan maupun tantangan selama kegiatan berlangsung, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua atau wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai.

Kepala sekolah juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang melalui Suku Dinas Pendidikan. Dalam Surat Edaran Nomor 70/SE/2026, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan MPLS sesuai prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta ketentuan yang berlaku demi menciptakan pengalaman belajar pertama yang positif bagi seluruh murid baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....