Wamensesneg Evaluasi Kerja Sama Aset Kemayoran yang Terbengkalai

  • 06 Jul 2026 16:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran setelah menemukan lahan yang belum dibangun maupun dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan hal tersebut saat meninjau sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Senin 6 Juli 2026. Peninjauan dilakukan terhadap lahan yang dikerjasamakan dengan PT Oceania Development maupun kawasan yang dikelola bersama bank-bank anggota HIMBARA.

"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali," kata Juri.

Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah lahan dinilai belum dikembangkan sesuai rencana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. Kondisi tersebut membuat aset negara belum memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun mendukung penataan kawasan secara optimal.

Juri menjelaskan evaluasi akan mencakup kondisi fisik lahan sekaligus kepatuhan mitra terhadap seluruh kewajiban kontraktual. Pemerintah juga akan memeriksa pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, hingga status hak atas tanah yang telah diberikan.

"Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi," tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan hukum, pemerintah akan menempuh langkah administratif hingga langkah hukum. Opsi yang dipertimbangkan meliputi peninjauan kembali bentuk kerja sama maupun hak pemanfaatan lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Juri, penataan aset Kemayoran tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan kontrak, tetapi juga mendukung pengembangan kawasan yang tertata, produktif, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha.

"Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat," ujarnya.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para mitra untuk mempercepat pemenuhan kewajiban dan pembangunan di atas lahan yang telah dikerjasamakan. PPK Kemayoran juga menyiapkan pendampingan hukum untuk menelaah perjanjian serta menyusun langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum memenuhi kewajibannya.

"Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara," kata Teddy.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....