Dijenguk Said Iqbal, Korban Penyekapan di Percetakan Jakpus Ngaku Masih Trauma

  • 01 Jul 2026 20:04 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Tegar, salah satu korban dugaan penyekapan dan penyiksaan di sebuah percetakan di Jakarta Pusat, mengaku hingga saat ini masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya selama bekerja.

Hal tersebut diungkapkan Tegar saat dijenguk Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di kediamannya, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika dirinya dituduh mengambil limbah plat cetak di tempatnya bekerja sebanyak 10 kali.

“Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya dan kemudian langsung dibawa ke rumah dan permalukan di depan warga sekitar,” kata Tegar.

Dalam perkara ini, terdapat tiga korban penyekapan yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.

Tegar mengungkap, pihak perusahaan meminta uang ganti sebesar Rp50 juta kepada masing-masing korban. Padahal, lembah plat yang diambil hanya berkisar harga senilai Rp200 ribu.

Dia pun tak menampik, bahwa dirinya memang mengambil limbah plat tersebut lantaran sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarganya yang sedang sakit.

“Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit,” ucapnya.

Dia pun membantah tuduhan bahwa dirinya berulang kali mengambil limbah plat cetak. Ia pun mengaku mendapat ancaman kekerasan apabila tidak mampu membayar uang yang diminta perusahaan.

“Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama,” ungkapnya.

Tegar menyebut dirinya bekerja sebagai pekerja lepas selama sekitar dua tahun di perusahaan percetakan tersebut dengan gaji Rp500 ribu per bulan tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan negara hadir melindungi hak-hak para korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Iqbal saat menjenguk salah satu korban bernama Tegar ke diamannya, pada Rabu, 1 Juli 2026.

“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” kata Iqbal.

Iqbal mengaku, dirinya mendapat mandat langsung untuk memastikan hak-hak para korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan.

Iqbal juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun kuasa hukum korban dari LBH Kalimantan Barat.

“Saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut Iqbal, tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan.

Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....