Perkuat Pembangunan Berkelanjutan, Rano Dorong Penyempurnaan Perda Pajak Daerah

  • 29 Jun 2026 20:02 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penyempurnaan regulasi pajak daerah sebagai langkah memperkuat pembiayaan pembangunan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga menyampaikan pendapat akhir gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan setiap program pembangunan berjalan secara akuntabel dan bertanggung jawab.

“Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang menjadi penopang pembiayaan operasional pemerintahan dan pembangunan Jakarta,” ujar Rano.

Ia menegaskan, kepercayaan publik harus terus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif juga dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing.

Rano menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mengakomodasi dinamika perekonomian. Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, dan tetap berpihak kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi diperlukan agar sistem pemungutan semakin memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Adapun perubahan yang diusulkan mencakup penegasan definisi kendaraan umum terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penegasan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame, serta perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.

“Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah agar lebih selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya.

Rano berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar sehingga perubahan regulasi tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, sistem perpajakan dan retribusi yang semakin baik akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

“Harapannya, masyarakat dapat terus berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah dengan sistem yang semakin baik dan berkeadilan. Kami berharap pembahasan pada tahap selanjutnya berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....