Kelalaian Keselamatan Proyek Disorot usai Bocah Tewas di Lubang Proyek Tebet

  • 29 Jun 2026 10:19 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Tragedi meninggalnya seorang bocah berusia empat tahun yang terjatuh ke dalam lubang proyek - diberitakan - pembangunan lapangan multifungsi di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan konstruksi. Peristiwa tersebut dinilai bukan semata kecelakaan, melainkan menjadi indikator adanya potensi celah dalam penerapan sistem pengamanan proyek yang seharusnya mampu melindungi masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan, kata pengamat.

Area proyek pembangunan di Tebet menjadi sorotan setelah seorang bocah berusia empat tahun meninggal dunia akibat terjatuh ke dalam lubang proyek. Pakar menilai penerapan sistem keselamatan konstruksi harus dievaluasi secara menyeluruh. (Foto: Instagram @damkartebet)

Peristiwa itu menurut berita yang kami kutip dari kantor berita Antara terjadi pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Korban berinisial I (4) terjatuh ke lubang proyek sedalam sekitar 3,5 hingga 4 meter saat bermain bersama teman-temannya di sekitar lokasi pembangunan di Taman RW 04, Jalan Manggarai Utara II, Tebet. Setelah proses evakuasi selama sekitar empat jam, korban berhasil dikeluarkan dalam keadaan hidup, namun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Guru Besar Manajemen Proyek Universitas 17 Agustus 1945 atau UTA 45 Jakarta, Prof. Dr. Manlian Ronald Simanjuntak, menilai insiden tersebut semestinya dapat dicegah apabila standar keselamatan konstruksi diterapkan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan. "Seharusnya pada waktu perencanaan sudah ada barikade safety space sehingga tidak ada gangguan dari pihak luar yang mengakibatkan kerugian nyawa," ujar Manlian dalam wawancara Raido 91,2FM Pro1 RRI Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026.

Prof. Dr. Manlian Ronald Simanjuntak, Guru Besar Manajemen Proyek Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, menegaskan area proyek konstruksi harus menjadi kawasan terbatas yang dilengkapi pembatas fisik, rambu keselamatan, dan pengawasan untuk mencegah masyarakat, terutama anak-anak, memasuki lokasi berisiko.(Foto: Dok. Prodi Teknik Sipil UTA ’45 Jakarta)

Menurut Prof. Manlian, fakta bahwa seorang anak dapat memasuki area proyek menunjukkan adanya persoalan pada sistem pengamanan lokasi. Ia mengatakan proyek konstruksi merupakan kawasan terbatas atau restricted area yang seharusnya dilengkapi pagar, penghalang fisik, rambu keselamatan atau safety signage, hingga pengawasan petugas agar masyarakat tidak dapat mengakses area berbahaya. "Area lubang itu harus tertutup benar dan tidak mudah dijangkau siapa pun," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa keselamatan konstruksi di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK yang berjalan bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur perlindungan terhadap pekerja proyek, tetapi juga mengharuskan penyelenggara proyek mengantisipasi risiko terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Dalam pandangan Manlian, tanggung jawab terbesar berada pada pemilik proyek sebelum kemudian dijalankan oleh kontraktor, konsultan, maupun pengawas lapangan. "Pemilik proyek harus lebih dulu peduli terhadap keselamatan. Baru kemudian penyedia jasa, kontraktor, konsultan, dan pengawas memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar," kata Prof. Manlian.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kompetensi penyedia jasa konstruksi. Menurutnya, kontraktor dan tenaga kerja harus memiliki sertifikasi kompetensi serta badan usaha yang memenuhi persyaratan agar mampu menerapkan prosedur keselamatan secara konsisten. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. "Kalau melihat proyek membahayakan, masyarakat boleh melaporkan atau menegur agar potensi kecelakaan bisa dicegah sejak awal," ujar Manlian.

Pakar menilai penerapan SMKK dan pengamanan area proyek menjadi kunci mencegah kecelakaan seperti tragedi lubang proyek di Tebet. (Foto: Instagram @damkartebet)
Kronologi

Berdasarkan informasi yang disampaikan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan Sektor I Tebet melalui akun Instagram @damkartebet, korban diduga masuk ke area proyek tanpa disadari saat sedang bermain di sekitar lokasi. Korban disebut berhasil melewati pembatas seng yang mengelilingi proyek sebelum berlari di area pengerjaan taman.

Saat berada di dalam area proyek, korban kemudian terperosok ke dalam lubang galian. Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera meminta pertolongan ke Pos Damkar Matraman. Laporan itu selanjutnya diteruskan ke Safety Command Center (SCC) 41 untuk mengerahkan tim penyelamat ke lokasi.

Data Gulkarmat mencatat laporan diterima pada 00.02 WIB, sedangkan petugas tiba di lokasi sekitar 00.15 WIB. Proses evakuasi berlangsung selama lebih dari tiga jam karena lubang yang sempit dan kedalaman mencapai sekitar empat meter, sehingga petugas harus melakukan penyelamatan secara hati-hati.

Sebelumnya, Kepolisian menyebut upaya penyelamatan sempat dilakukan secara manual dengan memasukkan personel bertubuh kecil ke dalam lubang. Namun, cara tersebut belum berhasil karena ukuran lubang yang sempit dan kondisi korban yang mengalami trauma.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Gulkarmat, Puskesmas Tebet, RSUD Tebet, serta mengerahkan dua unit ekskavator untuk menggali tanah secara bertahap. Polisi juga memasang garis pembatas di sekitar lokasi agar proses evakuasi tidak terganggu oleh kerumunan warga.

Setelah proses penyelamatan berlangsung hingga sekitar pukul 03.40 WIB, korban akhirnya berhasil dievakuasi dan langsung dibawa menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh pihak keluarga untuk mendapatkan penanganan medis.

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....