Gubernur Pramono: Tak Ada Peraturan Baru Penerapan Ganjil-Genap
- 26 Jun 2026 23:49 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Ia pun meminta masyarakat agar tidak salah memahami informasi yang beredar di media sosial, di mana Pemerintah dianggap memberlakukan kebijakan baru mengenai sistem ganjil genap.
Menurut Gubernur Pramono, kebijakan yang berlaku tetap mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Demikian disampaikan oleh Gubernur Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat 26 Juni 2026.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil-genap, dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru,” ujar Gubernur Pramono.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan sistem ganjil-genap pada 28 akses masuk maupun akses keluargerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Sistem ganjil-genap di Jakarta diberlakukan di sejumlah akses masuk dan akses keluar jalan tol, yang berada di kawasan sistem ganjil-genap.
“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol, kalau itu bagian dari area yang ganjil-genap, maka yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang baru," katanya.
Oleh karena itu, kendaraan yang melewatinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sesuai dengan wilayah yang dilintasinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....