Posko Blok 15 GBK Dibuka, PPKGBK Lanjut Pendataan Pekerja eks Hotel Sultan

  • 21 Jun 2026 12:47 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno akan kembali beroperasi mulai Senin 22 Juni 2026 pukul 11.00 WIB untuk pendataan pekerja eks Hotel Sultan. Posko tersebut akan dibuka setiap hari sebagai pusat informasi dan tindak lanjut proses transisi.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno menyebutkan posko berlokasi di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK. Layanan ini disiapkan untuk melayani pendataan pekerja, vendor, hingga pihak terdampak lainnya sejak Februari 2026.

Sebelumnya, posko sempat dialihkan sementara ke tim Crisis Center saat eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis 18 Juni 2026. Pengalihan itu dilakukan agar pelayanan informasi tetap berjalan selama proses berlangsung.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengatakan pembukaan kembali posko difokuskan untuk pendataan pekerja secara menyeluruh. Ia menyampaikan, “Mulai Senin, 22 Juni, pukul 11.00 WIB, Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan kembali beroperasi setiap hari.”

Menurut Hendry, data yang dikumpulkan mencakup identitas, status kerja, hingga riwayat hubungan kerja para pekerja. Data tersebut akan diverifikasi untuk memastikan keakuratan informasi sebelum ditindaklanjuti sesuai aturan ketenagakerjaan.

Wamensesneg RI, Juri Ardiantoro menegaskan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja terdampak pascapengambilalihan aset. Ia mengatakan, “Kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan.”

Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan proses komunikasi dan pendataan dilakukan secara terbuka dan manusiawi. Pendekatan ini diharapkan membuat pekerja dapat berhubungan langsung dengan pengelola kawasan secara jelas.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama PPKGBK juga telah berkoordinasi untuk memastikan hak-hak pekerja diproses sesuai ketentuan yang berlaku. PPKGBK menyebut data dari posko akan diverifikasi ulang sebelum penanganan lebih lanjut dilakukan.

PPKGBK mengimbau seluruh pekerja eks Hotel Sultan untuk segera melapor ke Posko Pelayanan Blok 15 mulai 22 Juni pukul 11.00 WIB. Pekerja diminta membawa identitas dan dokumen pendukung agar proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan lebih cepat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....