Modus Nipu Buka Aura, Lansia di Kalideres Kehilangan Perhiasan Senilai Rp33 Juta

  • 18 Jun 2026 15:35 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Seorang lansia berinisial TW (67) menjadi korban penipuan dengan modus ritual pembersihan spiritual atau “buka aura” di wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan emas dan jam tangan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp33 juta.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pelaku berinisial AF (48) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026).

Dalam perkenalan tersebut, pelaku mengaku dapat membantu korban mendapatkan pekerjaan di bidang usaha sembako. Bahkan, pelaku sempat menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumah untuk meyakinkan korbannya.

“Keesokan harinya pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan usaha sembako dengan iming-iming gaji Rp3 juta per bulan ditambah komisi,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2026.

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual yang dapat membuka aura dan mendatangkan keberuntungan dalam usaha yang akan dijalankan korban.

“Pelaku mengatakan bahwa korban harus menjalani ritual buka aura terlebih dahulu agar usaha yang dijanjikan bisa berjalan lancar dan sukses,” katanya.

Tidak menaruh curiga, korban pun langsung percaya dan kemudian mengikuti seluruh instruksi yang diberikan pelaku.

Salah satunya dengan melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya untuk dijadikan bagian dari ritual tersebut.

Perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram diminta diletakkan ke dalam sebuah mangkuk.

“Namun saat korban sedang fokus menjalani ritual, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur mangkuk berisi perhiasan emas milik korban,” kata Rihold.

Tidak hanya itu, lanjut dia, sebuah jam tangan merek Swiss milik korban juga turut dibawa oleh pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta,” ujar Rihold.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalideres segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, AF berhasil ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian barang hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku. “Perhiasan emas milik korban ternyata sudah sempat dijual oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp8,7 juta,” kata Rihold.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....