CCTV Jadi Kunci, Pencuri HP di Basmol Ditangkap Kurang dari 48 Jam
- 11 Jun 2026 17:45 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi berhasil menangkap pria berinisial R (42) usai diduga melalukan pencurian handphone yang terjadi di kawasan Basmol, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekira pukul 03.00 dini hari. Berkat kamera CCTV, polisi pun berhasil menangkap pelaku kurang dari 48 jam setelah menjalankan aksinya.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan kasus pencurian itu bermula dari laporan seorang warga bernama Agus yang kehilangan handphone miliknya di rumah yang berada di Jalan B Basmol Raya Gang Mekar II, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan.
Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat pintu rumah korban dalam kondisi terbuka dan tidak terkunci. Melihat situasi sekitar yang sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban.
“Melihat situasi aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Juni 2026.
Taufik mengatakan, setelah berhasil mengambil handphone itu, pelaku menjualnya kepada seorang rekannya dengan harga Rp400 ribu. Namun, hingga saat ditangkap, pelaku baru menerima pembayaran sebesar Rp200 ribu.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta,” katanya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kembangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, kata Taufik, pihaknya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Berbekal petunjuk dari CCTV, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Basmol, Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB atau kurang dari dua hari setelah aksi pencurian terjadi.
“Setelah ditangkap, R langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....