Permudah Aduan Warga, Imigrasi Jakpus Luncurkan Inovasi "Lapor Si Mayor"

  • 11 Jun 2026 13:45 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperkenalkan inovasi layanan pengaduan berbasis website bernama "Lapor Si Mayor". Inovasi tersebut disosialisasikan kepada pegawai dan operator melalui kegiatan bimbingan teknis yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis 11 Juni 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan responsif. Selain itu, para operator dibekali pemahaman teknis agar mampu mengelola pengaduan masyarakat secara efektif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma'ruf, mengatakan kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mendukung transformasi layanan berbasis teknologi. Menurutnya, sistem pengaduan yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan dan aspirasi masyarakat yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta dapat meningkatkan kepercayaan publik atau masyarakat," ujar Iqbal.

Melalui platform "Lapor Si Mayor", masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi terkait layanan keimigrasian secara lebih mudah. Sistem tersebut juga dirancang untuk mempercepat proses tindak lanjut terhadap laporan yang masuk.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pelatihan mengenai alur pengoperasian website mulai dari penerimaan laporan hingga penyelesaian pengaduan. Para operator juga diberikan pemahaman terkait standar pelayanan yang harus diterapkan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) menjelaskan bahwa aplikasi "Lapor Si Mayor" dikembangkan dengan tampilan yang mudah digunakan oleh masyarakat maupun petugas. Selain itu, setiap laporan yang masuk memiliki batas waktu penanganan yang telah ditetapkan.

"Tindak lanjut terhadap layanan aspirasi masyarakat melalui 'Lapor Si Mayor' memiliki service level agreement (SLA) yaitu maksimal tujuh hari," jelasnya.

Imigrasi Jakarta Pusat berharap inovasi tersebut dapat memperkuat pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Kehadiran "Lapor Si Mayor" juga diharapkan menjadi sarana komunikasi yang efektif antara masyarakat dan penyelenggara layanan keimigrasian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....