Modus Ajak Kencan, Wanita di Kalideres Rampas Motor dan HP Korban

  • 09 Jun 2026 20:46 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang wanita berinisial GF yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pencurian dengan merampas sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, pelaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang dibuat pada 26 Mei 2026 setelah menjadi korban pencurian disertai kekerasan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan GF pada 17 Mei 2026. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres.

Namun sesampainya di lokasi, situasi berubah. GF diduga menghubungi dua rekannya berinisial F dan GC yang kemudian datang ke kamar kos tersebut.

“Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua pelaku pria menyerahkan kunci kendaraan kepada GF.

Selanjutnya, GF membawa kabur sepeda motor korban menuju lokasi persembunyian kelompok tersebut.

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni GF.

“Hasil penyelidikan mengarahkan kami ke wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, pelaku GF berhasil diamankan di sebuah lokasi yang diduga menjadi basecamp kelompok tersebut,” kata Rachmad.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang menunjukkan telepon genggam milik korban telah digadaikan oleh pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan memanfaatkan perkenalan untuk menjebak korban dan menguasai harta bendanya,” tuturnya.

Hingga saat ini, kata Rachmad, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Rachmad.

Atas perbuatannya, GF dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....