Imigrasi Amankan WNA Inggris Viral Tak Bayar Makan di Kafe, Terancam Deportasi

  • 03 Jun 2026 20:30 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menangkap seorang warga negara asing yang viral di media sosial karena diduga tidak membayar makanan di sebuah kafe di Jakarta Pusat. Warga negara asing tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani proses deportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran setelah video kejadian tersebut beredar luas pada 1 Juni 2026. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

"Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Pamuji kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial ZNB, berusia 26 tahun, dan merupakan warga negara Inggris. Petugas selanjutnya melakukan pendalaman terhadap riwayat perjalanan ZNB selama berada di Indonesia.

Berdasarkan data keimigrasian, ZNB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 16 April 2026. Setelah tiba di Bali, yang bersangkutan diketahui mengurus Visa on Arrival sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta pada 21 Mei 2026 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.

"ZNB tiba di Denpasar pada tanggal 16 April 2026, kemudian langsung mengurus Visa on Arrival," ujar Pamuji.

Setelah diamankan, ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Imigrasi memastikan warga negara asing tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, mengingatkan pemilik hotel, apartemen, maupun rumah kos agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing melalui aplikasi pelaporan orang asing atau APOA.

Menurut Iqbal, pelaporan tersebut penting untuk mendukung pengawasan keberadaan warga negara asing di wilayah Jakarta Pusat. Hingga saat ini, puluhan pengelola hotel dan apartemen telah berpartisipasi dalam sistem pelaporan tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing. Kemudian bagi yang belum agar segera melakukan pelaporan, karena akan ada sanksi bagi pemilik apartemen dan hotel yang tidak melaporkan kedatangan orang asing," tegas Iqbal.

Imigrasi Jakarta Pusat menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan pengelola penginapan dan berbagai pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Jakarta mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....