Pulihkan Tata Kelola Organisasi, KOWANI Gelar Kongres Luar Biasa

  • 03 Jun 2026 17:06 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Gedung The Tribrata, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, sebagai upaya memulihkan tata kelola organisasi yang dinilai mengalami kebuntuan akibat konflik internal yang berkepanjangan.

KLB tersebut diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang memungkinkan pelaksanaan kongres luar biasa apabila terdapat kondisi penting yang mengancam keberlangsungan organisasi.

Ketua KOWANI Ir. Anggraini Purnami mengatakan bahwa langkah penyelenggaraan KLB dilakukan untuk memastikan organisasi perempuan tertua di Indonesia itu dapat kembali menjalankan fungsinya secara optimal.

“KOWANI adalah rumah besar bagi seluruh perempuan Indonesia. KLB ini adalah langkah konstitusional untuk menata ulang tata kelola dan memastikan organisasi ini kembali bekerja untuk seluruh perempuan Indonesia. KLB hari ini sepenuhnya sejalan dengan Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 ayat 6 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 ayat 8,” ujar Anggraini.

Menurut Anggraini, KOWANI yang lahir pada tahun 1928 dan menaungi lebih dari 100 organisasi perempuan memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan kepentingan perempuan Indonesia. Selain itu, KOWANI juga merupakan satu-satunya organisasi perempuan Indonesia yang memiliki status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan KLB dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan internal yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan organisasi. Salah satu pemicunya adalah pemecatan 19 anggota Dewan Pimpinan oleh Ketua Umum Nanny Hadi Tjahjanto. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi administratif dari Kementerian Hukum, komposisi 19 anggota Dewan Pimpinan tersebut masih diakui secara legal-formal.

Lebih lanjut Anggraini menilai kondisi tersebut telah menimbulkan krisis manajerial yang berdampak terhadap jalannya organisasi. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan pengabaian prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan, persoalan administrasi organisasi, hingga isu yang dinilai berpengaruh terhadap reputasi KOWANI di tingkat internasional.

Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti absennya delegasi KOWANI pada forum Commission on the Status of Women (CSW) Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2026. Kondisi tersebut disebut berdampak pada tidak tersampaikannya suara dan advokasi perempuan Indonesia dalam forum internasional tersebut.

“Selain itu, terdapat pula temuan terkait dugaan penerbitan sejumlah Surat Keputusan yang mencantumkan tanda tangan pejabat organisasi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, serta indikasi perubahan struktur keanggotaan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, ia berharap dapat segera menyelesaikan persoalan internal dan kembali fokus menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong kebijakan yang berpihak kepada perempuan serta memperkuat kiprah perempuan Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....