HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- 03 Jun 2026 14:53 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif atau denda bagi warga yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut digulirkan dalam rangka memeriahkan HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan langkah tersebut diambil untuk meringankan beban finansial sekaligus mempermudah masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajak mereka. Melalui program tersebut, warga yang sempat tertinggal dalam pembayaran pajak tidak perlu lagi mencemaskan tumpukan denda.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif ini," ujar Lusiana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Lusiana menjelaskan, para wajib pajak tidak perlu repot mengurus birokrasi atau mengajukan permohonan khusus ke kantor Samsat. Ia memastikan sistem penomoran dan pembayaran di Bapenda akan memotong denda tersebut secara otomatis saat transaksi dilakukan.
Pihaknya berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga Jakarta selama tiga bulan ke depan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan dan kualitas hidup warganya.
Adapun payung hukum dari kebijakan relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Warga yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat langsung melakukan pembayaran melalui berbagai kanal resmi yang telah tersedia.
(Gabriela Brigitta Dewi - Mahasiswa Universitas Bunda Mulia)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....