KI: Pentingnya DIP-DIK dalam Pelayanan Informasi Publik Tingkat Kelurahan
- 29 Mei 2026 08:30 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai dua instrumen utama dalam pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan. Kedua instrumen tersebut membantu badan publik untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, sekaligus meraih predikat informatif dalam E-Monev 2026.
“Kunci pelayanan permohonan informasi itu ada dua, yakni DIP dan DIK. Kalau keduanya tersedia, berapa pun permohonan informasi yang masuk akan lebih mudah dijawab,” ujar Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dilansir dari Antara, Kamis 28 Mei 2026.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pelayanan informasi secara langsung kepada masyarakat. Harry meminta agar sarana informasi, seperti banner tata cara permohonan informasi, dibuat dengan ukuran yang lebih besar, sehingga dapat terlihat lebih mudah oleh masyarakat.
“Kalau bisa diperbesar, agar masyarakat mudah mengetahui mekanisme permohonan informasi,” katanya.
Selain itu, Harry juga menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan informasi publik melalui pendekatan omni-channel. Menurutnya, badan publik tidak cukup hanya mengandalkan website. Badan publik juga perlu mengintegrasikan berbagai platform digital dan media sosial sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi publik.
“Induk penilaian memang website, tetapi pada indikator digitalisasi, kami berharap website itu bisa terhubung dengan media sosial. Sekarang masyarakat jarang membuka website, sehingga berbagai platform digital perlu dimanfaatkan,” ucap Harry.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....