Pemprov DKI, Rumuskan Skema Pengelolaan PLTSa

  • 23 Mei 2026 14:08 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera merumuskan skema pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Adapun upaya perumusan tersebut akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah pihak, seperti Danantara dan pelaku usaha PLTSa.

“Tiga pihak itu yang bertanggung jawab untuk mengatur persoalan yang menyangkut PLTSa,” ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat 22 Mei 2026.

Ia memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh rencana pembangunan tiga PLTSa, yakni di Bantar Gebang, Tanjungan, dan Sunter. Adapun saat ini prosesnya akan segera memasuki tahap penandatanganan kontrak.

“Yang paling penting adalah pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang tarif 20 sen. Ini sebagai referensi,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Pramono juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengembangkan Refuse Derived Fuel (RDF) yang ada di Rorotan dan Bantar Gebang. Ia pun berharap, PLTSa dan RDF mampu menekan volume sampah harian Jakarta yang hampir mencapai 9.000 ton per hari. Tak hanya itu, Gubernur Pramono juga mendorong agar pengelolaan sampah tersebut dapat menciptakan nilai ekonomi baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....