Cempaka Putih Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah ke Pelaku Usaha
- 18 Mei 2026 19:30 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kecamatan Cempaka Putih bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat kembali menggelar sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cempaka Putih, Senin 18 Mei 2026, diikuti puluhan pelaku usaha dan pengelola gedung perkantoran.
Camat Cempaka Putih, M Igan Faisal mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Pada kegiatan kali ini, sebanyak 50 peserta dari kalangan pelaku usaha dan pengelola gedung perkantoran mengikuti sosialisasi yang digelar pemerintah kecamatan.
“Kegiatan hari ini merupakan sosialisasi ketiga yang kami lakukan. Sebelumnya kami juga sudah menyasar pengurus RT RW, kader PKK, dan dasawisma,” ujar Igan.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hingga 50 persen mulai Agustus 2026. Karena itu, pihak kecamatan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait pentingnya pemilahan sampah.
“Setiap kecamatan termasuk Cempaka Putih ditargetkan mampu mengurangi volume sampah ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen,” katanya.
Menurut Igan, pelaku usaha seperti rumah makan menghasilkan cukup banyak sampah organik yang berpotensi diolah kembali menjadi kompos maupun pakan maggot. Pemilahan sejak awal dinilai penting agar pengolahan sampah dapat berjalan lebih efektif.
“Pelaku usaha terutama rumah makan menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar yang sangat potensial dimanfaatkan kembali,” ucapnya.
Selain menyasar pelaku usaha, Kecamatan Cempaka Putih juga akan memberikan edukasi kepada petugas gerobak sampah. Langkah itu dilakukan agar sampah yang telah dipilah warga tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan.
“Petugas gerobak menjadi salah satu titik penting yang akan terus diberi edukasi demi menyukseskan gerakan pilah sampah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Sudin LH Jakarta Pusat, Glen Wanara mengatakan pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
“Tahap awal Agustus 2026 pengurangan mencapai 50 persen dan pada 2027 ditargetkan tidak lagi membuang sampah ke TPST Bantargebang,” tandas Glen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....